Laporan Dekopin Belum Ada Tindak Lanjut Oleh Badan Reserse Kriminal Mabes POLRI
Pada tanggal 11 September 2024, surat diterima oleh Kapolri yaitu pengaduan masyarakat dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) perihal Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan terlapor Sri Untari dan kawan-kawan. Kapolri sudah memberikan disposisi kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowasidik), namun hingga …
Laporan Dekopin Belum Ada Tindak Lanjut Oleh Badan Reserse Kriminal Mabes POLRI Selengkapnya »

