1 (satu) Pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Sindikat Pendaftaran Tanah, PNB: Pihak-pihak Lain gimana!
1 (satu) Pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik. Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/ SPDP dengan Nomor Surat B/208/VII/2024/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 2024 oleh Kombes. Pol. Sumaryono., S.IK selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatra Utara. 6 (enam) Surat Keputusan/ Penetapan Status tersangka tersebut adalah Direktur Reserse Kriminal …


