Tokoh Politik

1 (satu) Pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Sindikat Pendaftaran Tanah, PNB: Pihak-pihak Lain gimana!

1 (satu) Pihak telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik. Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/ SPDP dengan Nomor Surat B/208/VII/2024/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 2024 oleh Kombes. Pol. Sumaryono., S.IK selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

6 (enam) Surat Keputusan/ Penetapan Status tersangka tersebut adalah

  1. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 195/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka HY.
  2. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 196/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka MY.
  3. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 197/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka PY.
  4. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 198/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka HY.
  5. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 199/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka SY.
  6. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 200/ VII/ 2024/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka MY.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatra Utara juga telah mengirim Surat Pemberirtahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *