Tokoh Politik

Mempersulit pendaftaran tanah Diduga jadi modus Oknum pejabat bPN.

Proses Pendaftaran Tanah pertama kali di BPN harus dimulai dengan Pengukuran Bidang Tanah, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun ada yang janggal ketika Pemilik sudah lunas membayar PNBP/ Penerimaan Negara Bukan Pajak di Tahun 2017 dan setelah hampir 4 tahun belum juga diberikan hasil pengukuran yaitu Peta Bidang Tanahnya. Pada tanggal 24 November 2021, Kepala Kantor BPN mendapatkan Laporan Perihal Pendaftaran Tanah yang tidak kunjung selesai sejak Tahun 2017 ini. Kepala Kantor BPN memanggil Kepala Seksi Survey dan Pemetaan. Setelah diperiksa ternyata Berkas-berkas yaitu Hasil Gambar dan Pengukuran semua sudah lengkap.

Kepala Seksi survey dan pengukuran di tahun 2017 menjawab pertanyaan ” hanya perlu ditandatangani oleh saya yaitu sebagai Kepala Seksi Survey dan Pengukuran saat gambar dan Pengukuran dilakukan. Hal ini dijawab oleh nya walaupun sudah pindah kantor wilayah”.

Namun oleh Kepala Seksi Survey dan Pengukuran saat Laporan ini dibuat yaitu di Bulan Desember Tahun 2021 semua berkas dibuang dari Sistem Administrasi BPN, Sehingga Muncul Surat Perintah Setor/ SPS baru. Kemudian Kasie Survey dan Pemetaan Tahun 2017 yang sudah pindah kantor harus membayar Tagihan tersebut. Tagihan SPS yang keluar baru sejak laporan bulan Desember 2021 dibuat di transfer melalui Kasi Survey dan Pemetaan saat ini.

Pada dasarnya permohonan pengukuran tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah. No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu Fotocopy Identitas Pemohon, Fotocopy SPPT, Fotocopy AJB serta mengisi dan menandatangani Permohonan Ukur. Semua berkas dilengkapi dan diserahkan melalui Loket Pelayanan. Kemudian Petugas BPN memeriksa dan diajukan kepada Kasie Survey dan Pengukuran. Selanjutnya keluar Tanda Terima Permohonan yang berarti Berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat. Kemudian Pihak BPN mengeluarkan Surat Perintah Setor/ SPS yang tidak boleh lebih dari 3 hari sudah harus dibayar oleh Pemohon.  Dengan sigap Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Bank Pemerintah yang dalam hal ini adalah Bank BNI 1946.

Setelah dilaporkan kepada Menteri ATR/ Kepala BPN pada tanggal 6 Januari 2022. Peta Bidang Tanah akhirnya diberikan kepada Pemilik di bulan Desember 2021, Namun Peta Bidang Tanah yang diberikan terdapat kejanggalan karena tidak semua Peta Bidang diberikan yaitu disisakan 1 Peta Bidang Tanah yang belum diselesaikan. Lanjut pada Tanggal 7 Januari 2022, Peta Bidang Tanah sisa 1 yang dimohonkan akhirnya diserahkan kepada Pemilik,

Selanjut nya pada tanggal 20 Januari 2022, Pemilik hendak menyerahkan Semua berkas Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali/ Sporadik melalui Loket Pelayanan. Namun Persyaratan dilebih-lebihkan atau tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Loket Pelayanan meminta berkas : .

Surat Keterangan Pengampunan Pajak ( SKB Tax Amnesty) harus di legalisir oleh Kantor Pajak Jakarta Selatan II atau (bisa legalisir oleh Notaris & bermeterai).

Ada Formulir yang masih harus di tanda tangani oleh Kepala Desa ( diberikan stempel dan butuh tandatangan saksi Desanya juga dan no registrasi desa masih ada yang belum.

Buatkan Surat Pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Pemilik bahwa tandatangan & stempel dari kepala Desa dilakukan sebelum daftar Peta Bidang Tanah.

Persyaratan tersebut dianggap syarat yang berlebihan dengan alasan sebagai berikut :

Pemilik atau pemohon pendaftaran tanah sudah membuat Pernyataan penguasaan fisik sesuai dengan pasal 76 A Peraturan Menteri ATR/ BPN No. 16 Tahun 2021 yaitu disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, bahkan sudah ditandatangani oleh Kepala Desa setempat. Menurut Undang-Undang ITE yaitu Sertifikat atau dokumen digital adalah alat bukti yang sah.  Dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang menjadi lampiran terdapat Scan Barcode adalah alat bukti yang sah sebagai pemilik. Apakah masih harus di legalisir?

Persyaratan tersebut adalah diduga termasuk modus penundaan berlarut karena tidak sesuai dengan Peraturan yang ada. 

Menurut pasal 97, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yaitu Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/ camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Padahal dalam hal ini Pemilik tanah sudah memiliki Surat Keterangan Tanah dan Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa setempat.

Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yaitu Alat Bukti Tanah bekas milik Adat yang dimiliki oleh Perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu lima (5) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.  Bagaimana nasib Pemilik Tanah jika Lebih dari 5 Tahun? Sementara untuk daftar tanah saja sudah dipermainkan hingga 4 tahun begini. Bagaimana nasib tanah bekas milik adat ini? jelas jadi indikasi dan dugaan permainan oknum pejabat dan mafia tanah jika tidak segera diselesaikan.

Amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu

  1. Pasal 2 yaitu Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
  2. Pasal 3 yaitu Pendaftaran tanah bertujuan:
    a.untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

PNBP/ Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *