Korban Penipuan dan Penggelapan atas nama Ferry Ariyadi/ FA dengan Nomor LP : LP/ B/ 1.339/K/IV/2022 Polres Bekasi Kota mengirim pesan kepada Penasehat Hukumnya melalui applikasi whats app, dengan isi pesan : “Karna keburu Kanit dan penyidik yg menangani langsung. jd disurat perjanjian yg kmrn abang buat sy batalkan”.
Jadi yang dimaksud jangan ada Penasehat hukum, apakah agar mudah untuk Penghentian Penyelidikan? apakah mau 86 tidak diketahui Penasehat Hukumnya? Siapa yang suruh? Apakah dalam perjanjian Penanganan Perkara ada hak Retensi?. Jawabannya adalah Ada dan ditandatangani diatas segel atau materai oleh Korban dan Para Penasehat Hukumnya.
Hak Retensi adalah Hak dari Penerima Kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa.
Kapolri melalui Irwasda sebaiknya memanggil pihak -pihak terkait agar permasalahan menjadi jelas dan terang, jika tidak, maka bisa dikatakan bahwa pihak terkait pembicaraan ini tidak menghargai dan telah mencederai penegakan hukum di Indonesia.
Bukti percakapan pemutusan kuasa hukum sepihak yang menegaskan adanya modus : Jangan Pakai Penasehat Hukum agar bisa SP3. Padahal unsur pidana nya jelas dan terang. Untuk terlapor a.n. Munalih Sinan, Untuk Objek Perkara dan Barang Bukti pun jelas ada unsur tindak pidana. Selain itu Jika diberikan Restorativ Justice maka diduga akan mencari korban baru.
Pada tanggal 20 November 2022, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum PNB Kota Bekasi mengirim pesan singkat kepada Kapolri dan Irwasum Polri Perihal Manajemen Penyidikan di Polres Bekasi Kota yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Walaupun Kepala Unit penyidikan sudah tidak bertugas di Polres Bekasi Kota dan yang dibahas adalah Kanit/ kepala unit penyidikan namun tetap saja dalam Peraturan Kapolri bahwa yang harus bertanggungjawab atas tindak lanjut penyelidikan adalah Kapolres.