
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 668 / x / 2022 / SPKT / POLDA JABAR a.n. Moh. Rifqi Shodik mendesak KAPOLDA JAWA BARAT untuk menetapkan Tersangka kepada Hasan bisri Dkk, dalam laporan Dugaan Penggunaan Ijazah palsu. dengan pasal yang disangkakan 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2, yang beralamat Kantor Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dengan Waktu kejadian sejak 28 Agustus 2019.
Berikut Kronologi singkat yang terjadi Pada tanggal 28 Agustus 2019, dengan Terlapor Hasan Bisri : mendaftar Pemilihan Kepala Desa.
Berikut ini adalah alat bukti yang disampaikan oleh pelapor:
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD a.n. Hasan Bisri tahun 1980 yang dikeluarkan pada tahun 2019 oleh Kepala SDN dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Cirebon. Biasanya Keterangan Pengganti Ijazah dikeluarkan jika dilampirkan Ijazah aslinya. Apakah ada ?
- Surat Pernyataan dari MTS Negeri As Syafiiyah Jatiwaringin, yang menyatakan bahwa Nomor Induk Siswa 423 tidak tercatat.
- Surat Pernyataan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bekasi, yang menyatakan bahwa Nomor Induk 423 tidak tercatat.
- Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah MTS As Syafiiyah yaitu drs. H. M. Mista Suhanda/ NIP. 150.181388, yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam Ijazah MTS tersebut adalah bukan tandatangan drs. H. M. Mista Suhanda/ NIP. 150.181388.
- Saksi 1 dari Pelapor yaitu sdr. Erfan Azis sebagai pegawai TU MTS Negeri 1 Kota Bekasi yang menyampaikan bahwa Ijazah a.n. Hasan Bisri adalah Palsu.
- Saksi 2 dari Pelapor adalah Hilal Hamzah sebagai pegawai TU MTS Negeri 1 Kota Bekasi yang menyampaikan bahwa Ijazah a.n. Hasan Bisri adalah Palsu.
- Saksi 3 dari Pelapor adalah Kurnia Ahmad sebagai pegawai TU MTS Negeri 1 Kota Bekasi yang menyampaikan bahwa Ijazah a.n. Hasan Bisri adalah Palsu.
- Surat Pernyataan dari sdr. H. Sayuti HS, yang menerangkan bahwa sdr Hasan Bisri pada saat tahun 1980 -1990 sedang bekerja di SPBU milik sdr. H. Sayuti HS yang bertempat di kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
- Saksi 4 dari Pelapor adalah sdr. Ilyas yang bekerja sebagai Supir dari Pemilik SPBU/ H. Sayuti HS yang menyatakan bahwa sdr. Hasan Bisri bekerja di SPBU milik H. Sayuti saat tahun 1985-1987, yang mana diakui oleh terlapor bahwa Terlapor sedang sekolah di Bekasi. Jadi tidak mungkin saat kurun waktu tersebut Terlapor sedang sekolah di Bekasi.
- Saksi 5 dari Pelapor adalah sdr. Dedi, yang menerangkan bahwa sdr. Hasan Bisri berkerja di SPBU milik H. Sayuti saat tahun 1985-1987, yang mana diakui oleh terlapor bahwa Terlapor sedang sekolah di Bekasi. Jadi tidak mungkin saat kurun waktu tersebut Terlapor sedang sekolah di Bekasi.
