Tokoh Politik

PNB : Semoga Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kanwil BPN Banten bisa lebih cepat diselesaikan

Rabu, 3 Juli 2024, WORKSHOP digelar oleh Sudaryanto., SH., M.M selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten di ruang Aula Baduy Kantor, Pemuda Nusantara Berkeadilan/ PNB sangat Apresiasi Kesigapan dan keluesan dari Ka Kanwil BPN Provinsi Banten sehingga terselenggara Workshop ini. PNB berharap dengan adanya agenda workshop ini, Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kanwil BPN Banten bisa lebih CEPAT diselesaikan.

Agenda Workshop: Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan di Provinsi Banten.

Bahan workshop adalah Kasus Tumpang Tindih Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 350 dan 351 Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten akibat pada tahun 2007 terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 183 di lokasi koordinat 2 Bidang tanah tersebut.

Dalam kesempatan workshop pertama tersebut menampilkan Nara Sumber:

Aditiawarman., SH., SP., M.Sc dari Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan

Yayat Ahadiat Awaludin., S.Sit., M.H selaku plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Workshop dihadiri oleh Jajaran Pejabat berwenang antara lain:

  1. Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak Kanwil BPN Banten
  2. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kanwil BPN Banten
  3. Koordinator Sub Seksi Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Banten
  4. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Kab. Serang
  5. Koordinator Sub Seksi Pemeliharaan Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
  6. Koordinator Sub Seksi Pengakuan Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
  7. Koordinator Sub seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
  8. peserta workshop.

Koorsub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang memaparkan hasil pengecekan data fisik di koordinat objek Sengketa dengan beberapa kesimpulan bahwa dalam objek Bidang tanah Hak Milik Nomor 341/ Baros yang telah pecah menjadi 2 bidang yaitu M 350 dan M 351 telah terindikasi TUMPANG TINDIH dengan Objek Bidang Tanah lain akibat terbitnya Sertifikat M 183/ Baros.

Pada kesempatan workshop tersebut sungguh disesalkan bahwa Masduki selaku pemilik atau pemegang hak dalam Sertifikat M. 183/ Baros tidak mau hadir walaupun telah diundang. Padahal harapan dari Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Kab. Serang bisa dilakukan secara Mediasi oleh BPN namun dengan absen atau tidak hadir nya Masduki maka BPN tidak bisa lagi melakukan mediasi.

Rman Lawyer dari PNB menyatakan: Mediasi yang mengarah ke pembatalan Sertifikat sulit dicapai apabila Pihak yang bersengketa tidak hadir sehingga satu-satunya cara untuk menyelesaikan kasus ini hanyalah lewat jalur atau Ranah HUKUM. Sekali lagi PNB berterimakasih kepada Sudaryanto selaku Ka Kanwil BPN Banten atas kinerja nya dalam memberikan data apa adanya tidak ditutup-tutupi sehingga penyelesaian kasus tanah ini bisa cepat selesai. ucap Rman Lawyer.

Dengan tidak tercapai nya PROSES MEDIASI saat itu, Yayat Ahadiat selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Banten menyatakan : “Pihak BPN siap membantu Pemegang Hak Milik 350 dan 351/ Baros agar kasus ini bisa cepat selesai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *