Tokoh Politik

PNB: Kinerja Aparat Penegak Hukum Buruk! SERTIFIKAT TANAH tidak disita dan TERSANGKA Kasus PERTANAHAN tidak ditahan

tokohpolitik.com-Jakarta. SERTIFIKAT TANAH yang semestinya jadi Barang Bukti TIDAK di SITA bahkan TERSANGKA KASUS PERTANAHAN oleh Penyidik Direskrimum Polda Sumatra Utara TIDAK DITAHAN. Sumber informasi adalah SPDP yang dikirim oleh Penyidik kepada yth Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tanggal 17 Juli 2024.

Tangga 2 Oktober 2024, Korban Dugaan Sindikat Pendaftaran Tanah menerima SP2HP. Isi SP2HP adalah Penyidik akan menindaklanjuti PETUNJUK JAKSA PENUNTUT UMUM/ JPU untuk melengkapi BERKAS PERKARA. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/ SPDP diterima oleh Kajati Sumatra Utara sejak 15 Februari 2024, dilanjutkan dengan pada tanggal 17 September 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/208/ VII/ 2024/ Ditreskrimum yang ditandatangani oleh yth. Sumaryono., S.H., S.I.K., MH selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Penyidik mengirim Berkas Perkara Lengkap

Namun tanggal 2 Oktober 2024, Berkas dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum/ JPU dengan alasan belum lengkap. Kenapa? ujar Baim dari PNB.

Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penyidik harus memberitahukan kepada penuntut umum jika telah memulai penyidikan terhadap suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana. artinya JPU semestinya sudah tahu atau sudah memberi Petunjuk apa saja Barang Bukti yang mesti diambil oleh Penyidik. Kenapa tanggal 2 Oktober 2024 jadi belum LENGKAP? ujar Rman Lawyer. Apakah ini bisa dijadikan petunjuk adanya dugaan PERINTANGAN PENYIDIKAN? seperti yang diatur pasal 221 KUHP (Obstruction of Justice).

Dengan ini kami mohon kepada yth Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara agar melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Melakukan PENYITAAN Barang Bukti Surat Berharga ( Sertifikat Tanah dan Surat Keterangan Ganti rugi)
  2. TAHAN para Tersangka Kasus Pertanahan.
  3. Memberi PETUNJUK kepada penyidik agar menetapkan tersangka pihak pihak terkait yaitu oknum Badan Pertanahan Nasional dan oknum Notaris. ujar Arman Lawyer

Rujukan:

  1. Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 130/ II/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMATRA UTARA tanggal 2 Februari 2024 atas nama Pelapor : STEPHANIE ANN
  2. Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik. 72/II/2024/ Ditreskrimum tanggal 15 Februari 2024
  3. Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik. 311/VII/2024/ Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2024.
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/53/ II/ 2024/ Ditreskrimum   tanggal 15 Februari 2024
  5. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/208/ VII/ 2024/ Ditreskrimum   tanggal 17 Juli 2024
  6. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 195/ VII/ 2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka HY
  7. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 196/ VII/ 2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka MY
  8. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 197/ VII/ 2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka PY
  9. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 198/ VII/ 2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka HY
  10. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 199/ VII/ 2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka SY
  11. Surat Keputusan Penetapan Status Tersangka Nomor : SP. Status/ 200/ VII/ 2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama Tersangka MY

Program pemerintah mempercepat penanganan dan penyelesaian Kasus PERTANAHAN akan tidak berhasil apabila tuntutan kami tidak dipenuhi. Berikut ini harapan/ tuntutan kami kepada yth Kajati Sumatra Utara:

Kami akan sampaikan permohonan kepada yth. pimpinan Komisi III DPR RI dan yth. Presiden RI. Demikian surat Komplain Masyarakat atas kinerja kegiatan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum.dan permohonan kami. ujar Doddy dari PNB.

sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Tindakan pengembalian tersebut dikenal sebagai P-19. Adapun penyidik harus mengembalikan BAP tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan Penuntut bahwa BAP tersebut tidak lengkap. Apabila Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap, maka Penuntut Umum akan melanjutkan proses pra penuntutan. Pernyataan berkas lengkap tersebut juga dikenal sebagai P-21.


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *