tokohpolitik.com-Jakarta. Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, Lawyer Pengurus PPPSRS Casablanca East Residence, Jakarta Timur mendatangi Kantor Menko Polhukam selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional, akibat pada hari ke 14 sejak 30 September 2024 BERKAS BELUM DINYATAKAN LENGKAP. Kenapa dan ada Apa?

Kita mendapat Tuntutan dari masyarakat supaya ada KEPASTIAN HUKUM atas Laporan Polisi : LP/B/1079/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur dan LP/ B/3639/VI/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya. ujar Lawyer PPPSRS Casablanca East Residence.
Terkait dengan Undang Undang Darurat yang diduga Pelaku membawa SENJATA TAJAM dihadapan peserta Rapat PPPSRS Casablanca East Residence, diduga melakukan Pelanggaran Pidana dan Keamanan Masyarakat.
Pembawa senjata tajam (sajam) tanpa izin adalah tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kami berharap kepada Pemangku Kebijakan yang tertinggi bisa berkoordinasi agar Kapolri memerintahkan Kapolres Jakarta Timur mengirim berkas perkara Tersangka dan Barang Bukti hari ini, sesuai dengan pasal 138 KUHAP Penyidik harus LENGKAPI Berkara Perkara dan dikirim ke Kejaksaan.
Ada tanda tangan 103 warga Rumah Susun Casablanca East Residence. Warga sudah menuntut, sudah Viral. SAMPAI DETIK INI BELUM P21. Kalau perlu ganti saja Kapolres Jakarta Timur dan Kasat Reskrim Jakarta Timur kalau tidak bisa selesaikan Permasalahan ini.
TERIMAKASIH atas nama Pemuda Nusantara Berkeadilan ujar Rman Lawyer.
