Tokoh Politik

Andi Firman: Sejumlah mahasiswa mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memecat Bambang Haryadi

tokohpolitik.com-Makasar, telah terjadi unjuk rasa oleh Forum Mahasiswa Koperasi di dekat Istana Negara di Jakarta, pada tanggal 28 Februari 2025, isi tuntutan pengunjuk rasa kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Ketua Umum Partai Gerindra agar menertibkan Kader yang diduga Serakah dan diduga merusak MARWAH PARTAI. Pengunjuk rasa berharap kepada Ketua Umum Gerindra agar mau mencopot BAMBANG HARYADI dari status KEANGGOTAAN PARTAI GERINDRA dan dari Jabatannya sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR RI. ujar Andi Firman.

Gerakan sejumlah mahasiswa mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Bambang Haryadi adalah bentuk dukungan sekaligus sebagai pengawasan dari mahasiswa terhadap oknum yang dapat menggagalkan astacita khususnya dibidang Reformasi Hukum. “Andi Firman Rappa”

Andi Firman Rappa sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Negara yang di temui oleh Jurnalis tokohpolitik.com menilai bahwa gerakan yg dilakukan oleh mahasiswa adalah sebuah gerakan yang patut dan wajib di respon secara positif  oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Probowo Subianto.

Saya menilai tindakan Bambang Haryadi mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DEKOPIN bersama-sama dengan Sri Untari dan Priskhianto diduga sebagai tindakan perbuatan melawan hukum yang dapat menghambat terwujudnya program astacita ke 7, yaitu Reformasi di bidang Hukum. Dalam hal, Dewan Koperasi Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Sri Untari Wibisono dkk kepada Kapolri. Saya menduga adanya intervensi oknum kekuasaan sehingga penyelidikan kasus ini jalan di tempat. Saya mengatakan kuat dugaan adanya intervensi oknum kekuasaan dalam kasus ini padahal dasar hukum korban atau pelapor adalah berupa Putusan Pengadilan Negeri No 384/pdt.g/2020/ PN Makasar dengan disertakan barang bukti yang valid dan sah. ujar Andi Firman Rappa.

Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan yang dilaporkan oleh DEKOPIN telah mendapat arahan berupa NOTA DINAS dari KAROBINOPSNAL KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA No. B/ND.892/ VI/RES.7.4/2023/Robinopsnal, yang ditanda tangani oleh Brigjen Pol. R.Y Wihastono Yoga Pranoto. SIK. M.Hum pada tanggal 6 Juni 2024. Aditiawarman., SH.

Putusan pengadilan atau Mahkamah Agung adalah produk Lembaga Negara, Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Putusan Pengadilan mengenai Kasus DEKOPIN telah di sampaikan kepada warga Indonesia pada hari kamis 27 Mei 2021 dan telah berstatus ” berkekuatan hukum tetap (Inkrah). ujar Aditiawarman., SH.

Dalam persidangan Gugatan Perdata Nomor 384/ PDT.G/ 2020/ PN Makasar hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto terhadap Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid Periode 2019-2024. Berdasarkan keputusan tersebut, PN Makassar telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Nurdin Halid (NH) dalam perkara tersebut, dan diumumkan dalam laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penyelidikan Nomor PERINTAH LIDIK SP. LIDIK/ 5837/IX/2024/ POLDA METRO JAYA yaitu kasus Dugaan Pemalsuan yang dilaporkan oleh DEKOPIN kegiatan nya jalan ditempat. Hingga hari ini, 16 April 2025 pihak DEKOPIN sebagai korban maupun Pelapor belum menerima Undangan Klarifikasi dari oknum Aparat Penegak Hukum POLRI. padahal “copy barang bukti dugaan TINDAK PIDANA PEMALSUAN telah diserahkan oleh pihak DEKOPIN kepada oknum Aparat Penegak Hukum POLRI. ujar Aditiawarman., SH

“Tidak ada alasan bagi penyidik untuk lambat melanjutkan kasus ini ketahap penyidikan sesuai dengan Hukum Acara Pidana, Andi Firman Rappa.

Akibat lambannya kepolisian menangani kasus yang dilaporkan oleh DEKOPIN ini. Pihak yang mengaku-ngaku sebagai DEKOPIN telah diwariskan kepada saudara Bambang Haryadi dkk . Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bambang Haryadi adalah wakil Ketua Komisi VII DPRI dari Partai Gerindra dengan keterlibatan Bambang Haryadi dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sri Untari dkk, tentu akan menciptakan citra buruk kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus sebagai Presiden Republik Indinosia yang ingin melakukan penataan ulang/ reformasi  sistem hukum di Indonesia lewat Astacitanya. sehingga sejumlah mahasiswa menuntut PENCOPOTAN Bambang Haryadi dari Kader PARTAI POLITIK GERAKAN INDONESIA RAYA, ujar Andi Firman Rappa.

Kesimpulan saya selaku Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Negara yaitu Prabowo Subianto akan sulit mewujudkan astacita Resformasi di bidang Hukum jika beliau abai dari permasalahan hukum yang ada di masyarakat termasuk masalah yang di hadapi oleh Dewan Koperasi Indonesia. Ujar Andi Firman Rappa.

Harapan saya jika Presiden Prabowo Subianto serius untuk mewujudkan astacita di bidang hukum mestinya membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengawal hambatan atau sumbatan yang dapat menggagalkan asticita yg dicanangkan oleh beliau dan harus diingat bahwa jika persoalan seperti ini diabaikan maka citra buruk akan melekat pada dirinya dan membuat masyarakat tidak akan percaya sama beliau. Andi Firman Rappa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *