tokohpolitik.com-Jakarta. Janji ASTA CITA adalah REFORMASI HUKUM. Fungsi Kepolisian sebagai ALAT NEGARA untuk MENGAYOMI dan Melindungi Masyarakat sedangkan fungsi KEJAKSAAN sebagai PENGACARA NEGARA, ujar Aditiawarman., SH.
“HUKUM itu ada ATURANnya jangan sampai ada oknum elit politik yang main BEGAL HUKUM yang sedang berjalan. demi Hukum, demi Keadilan, demi KEMANUSIAAN, demi REPUBLIK yang kita cintai”, Aditiawarman., SH
“Hukum tetap Hukum, Hukum sejatinya HARUS tetap menjadi Panglimanya, jangan jadi pedang yang tajam ke bawah tetapi TUMPUL KEATAS”. bahkan ada yang jadi pedang bermata dua. Aditiawarman., SH
“Hal-hal sepele ADA yang dijadikan bahan tapi hal-hal sangat penting justru ada yang diabaikan. Apalagi ada hukum yang KALAH oleh karena ada intervensi Kepentingan politik dan jabatan oknum“. Aditiawarman., SH
Kami mohon dengan hormat, jangan Hukum digunakan untuk Kepentingan yang tidak sesuai oleh Oknum Aparat Penegak Hukum. apalagi untuk Kepentingan hutang-piutang dan atau politik. Kami bisa bicara seperti ini karena kami pegang BUKTI-BUKTI dan FAKTAnya yang kami telah temukan.
contoh kasus:
Kasus 1. yaitu kasus Nasional yang telah dilaporkan oleh GERAKAN KOPERASI atau DEWAN KOPERASI INDONESIA yang mana sudah terbit perintah PENYELIDIKAN Nomor SP.LIDIK/5837/IX/2024/POLDA METRO JAYA namun tidak jalankan hingga lebih 120 hari. Kami menduga ada Intervensi oleh Oknum.
Kasus 2. yaitu kasus Peralihan Hak atas bidang tanah atau Pendaftaran Tanah dengan kerugian korban lebih dari Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar Rupiah), Penetapan Tersangka sudah lebih dari 9 Bulan, barang bukti dan ALAT BUKTI LENGKAP SUDAH sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA bahkan kasus hitam putih atau dokumen autientik bukan kasus penggelapan namun para TERSANGKA TIDAK DITAHAN bahkan hingga lebih dari 9 bulan belum P-21 atau BELUM PELIMPAHAN BERKAS dan TERSANGKA dari KEPOLISIAN KE KEJAKSAAN.https://tokohpolitik.com/6-orang-tersangka-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-sindikat-pendaftaran-tanah/
Kasus 3. yaitu kasus penggelapan motor senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang dilaporkan oleh seorang istri maka terbit LP/ B/ 25/XI/2024/SPKT/Unit Reskrim/ Polsek Pademangan/ Polres Metro Jakarta Utara/ Polda Metro Jaya sehingga menyebabkan suami nya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan motor istrinya dan ditahan namun PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA dan PERINTAH PENAHANAN kami menduga kuat tidak sesuai Prosedur atau Peraturan Kepolisian Republik Indonesia dan KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.
Kasus 4, yaitu kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/ ITE yang dilaporkan oleh salah satu Direktur TELKOM yang mengaku sebagai Korban dengan Tersangka seorang Mahasiswa berusia 25 tahun padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan Kerugian Korban hanya Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Si mahasiswa pun beli MODEM STB TV Telkom dari Toko online sebagai barang bekas lalu ia jual kembali melalui toko online. Si Tersangka mengalami PENAHANAN lebih dari 60 hari oleh PIHAK KEPOLISIAN.
Kasus 5, yaitu polisi salah tangkap. tukang bangunan dijadikan TERSANGKA. terbukti dan meyakinkan bahwa tersangka adalah korban Kriminalisasi sehingga dilepaskan kembali atas dasar PUTUSAN HAKIM.
Masih banyak kasus kasus lain yang belum sempat kami sampaikan dalam wawancara ini, Namun sangan PENTING dibaca oleh Pemangku Kepentingan dan yang terhormat Presiden Prabowo Subianto sebagai JANJI ASTA CITA nya ujar Aditiawarman., SH dan Rekan saat ditemui oleh Jounalis tokohpolitik.com pada hari Sabtu, 26 April 2025 di Jakarta.
