tokohpolitik.com-Medan. Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor : B-4647/ L. 2.4/ Eoh.1/ 06/ 2025 tanggal 2 Juni 2025, Berkas Tersangka telah dinyatakan LENGKAP/ P-21. Penyidikan kasus pertanahan yang rugikan korban lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah) ini BELUM TUNTAS. Hasil dari Kegiatan Penyidikan No: SP. Sidik/ 72/ II/ 2024/ Ditreskrimum tanggal 15 Februari 2024 yaitu pada tanggal 17 Juli 2024 telah ditetapkan sebanyak 6 orang Tersangka yaitu atas nama Setiawan Yandana alias Acok, Henny Yandana, Maryna Yandana, Herlina Yandana, Mewaty Yandana, & Paul Yandana. mereka adalah para tersangka dan Berkas Tersangka yang nama-nama nya ada dalam Akta Autientik. Bagaimana dengan pembuat akta autientik, yang menyerahkan akta autientik, yang menyetujui penggunaan akta autientik, yang menyetujui peralihan hak dan yang menerbitkan Sertifikat tanah menggunakan datab yuridis dalam akta autientik? ujar Doddy sebagai Pengacara dari PNB.
Ada dugaan keterlibatan oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional. sehingga penyidik dituntut periksa Moren Naibaho selaku pejabat Kantor Pertanahan Labuhan Batu yaitu pejabat yang menerbitkab sertifikat atas nama Tersangka & Setiawati selaku Notaris yang membuat & diduga menyerahkan berkas ke Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhann Batu Sumatra Utara. Walaupun BERKAS TERSANGKA LENGKAP/ Kode P-21, yaitu kan lengkap untuk individu yang ada dalam akta Autientik saja, bagaimana dengan yang menyerahkan dan menyetujui ujar Yudi dari Pemuda Nusantara Berkeadilan selaku Pengacara Korban.
Namun Direskrimum Polda Sumatra Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/ 277/ IV/ 2025/ Ditreskrimum pada tanggal 25 April 2025. Pihak Pengacara korban sebagai penegak hukum maupun Aparat Penegak Hukum Penyidik & Jaksa sepertinya menduga ada Keterlibatan Pihak lain yang dapat dikenakan pasal 55 KUHP. Para oknum yang terlibat diduga telah menempatkan Data Yuridis ke dalam komputerisasi Kementerian agraria & Tata Ruang secara melawan hukum.
Para tersangka yang terlibat adalah para pihak yang telah menempatkan Data Yuridis ke dalam komputerisasi Kementerian agraria & Tata Ruang. Menurut Chika dari Pemuda Nusantara Berkeadilan selaku Pengacara Korban saat ditemui oleh jurnalis tokohpolitik.com.
Berdasarkan Informasi resmi dari Erwinsyah Silalahi selaku Pejabat berwenang di BPN Kabupaten Labuhan Batu :” Pada tanggal 15 September 2022, Setiawati selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara telah membuat Akta Autientik Nomor 26 tentang Keterangan Waris, Akta Nomor 32 tentang Keterangan Waris dan Akta Nomor 27 tentang Pernyataan Penyerahan & Pelepasan Hak.
Tindakan para oknum ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri ini memerintahkan ” AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS atau Waris dibuat oleh NOTARIS YANG BERKEDUDUKAN ditempat tinggal Pewaris yaitu sesuai dengan AKTA KEMATIAN.
