tokohpolitik.com-Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025. Sungguh mengecewakan hati nurani rakyat & mahasiswa. Akibat Para Tersangka KASUS PERTANAHAN diberikan PENANGGUHAN PENAHANAN oleh Oknum Pejabat Kepolisian maka Para Tersangka 2 KALI MANGKIR. Padahal Pemanggilan para tersangka untuk Pelimpahan Berkas & Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Tahap 2) adalah PERINTAH UNDANG-UNDANG, Kamis 24 Juli 2025 Kepolisian Daerah Sumatra Utara menerbitkan PERINTAH PENANGKAPAN/ UPAYA PAKSA namun hingga Sabtu, 26 Juli 2025 diduga para tersangka Setiawan Yandana dkk belum diserahkan ke Kejaksaan. Ada Apa ini ? sudah P21 (Berkas Tersangka LENGKAP) ujar Doddy dari PNB.
Dengan demikian Pemuda Nusantara Berkeadilan/ PNB Jakarta menggelar AKSI PERNYATAAN SIKAP pada hari Selasa 5 Agustus 2025 di halaman Gedung Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia. Aksi Pernyataan Sikap menyebutkan beberapa TUNTUTAN kepada Presiden RI melalui. Ketua & Anggota Kompolnas RI :
” Desak Copot Kapolri Listyo Sigit
Audit kegiatan penyidikan tersebut & berikan sanksi
Tahan Para Tersangka Kasus Pertanahan dan serahkan kepada Kejaksaan.
Ada dugaan keterlibatan oknum Notaris & Pejabat Badan Pertanahan Nasional, Mohon Tetapkan Tersangka” Pernyataan Unjuk Rasa PNB Jakarta 5 Agustus 2025.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, PNB melaporkan adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian dan dugaan Mal Administrasi kepada Presiden melalui Kompolnas RI.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tiga tugas pokok,
Yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam Kasus Pertanahan ini. apakah telah sesuai dengan 3 (tiga) TUGAS POKOK KEPOLISIAN?
Dengan banyak nya lika-liku Kegiatan PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 130/ II/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMATRA UTARA tanggal 2 Februari 2024 atas nama Pelapor/ KORBAN : STEPHANIE ANN dan 2 orang anak dibawah umur, sehingga Korban datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada hari Sabtu, 26 Juli 2025.

sehingga PNB Majelis Daerah Jakarta melaporkan adanya indikasi atau dugaan Pelanggaran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022tentang Kode ETIK PROFESI Kepolisian RI.
