Tokoh Politik

Sindy Yandana alias Ayang (pewaris) meninggalkan 1 orang istri dan 2 orang anak.

tokohpolitik.com-Jakarta. Sindy Yanda pewaris 125 hektar kebun sawit di Desa Bandar Rukun kecamatan Merbau Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatra Utara memiliki 1 (satu) orang istri dan 2 (dua) orang anak. Istri mendiang Sindy Yandana adalah Stephanie Ann, sesuai dengan Akta Perkawinan yang SAH Nomor 164/IA/2009 antara TEO, Sindy Yandana dengan YU, Jiahui yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jakarta.

Sindy Yandana yang lahir di Rantau Prapat pada tanggal 13 Januari 1958 dahulu Him Jang meninggal dunia pada tanggal 05 Agustus 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 3173-KM-18082020-0023 tanggal 18 Agustus 2020yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Barat.

Anak pertama mendiang Sindy Yandana adalah Sienna Yubella, sesuai dengan Akta Kelahiran yang SAH Nomor 574/U/JB/2010 a.n. Sienna Yubella atas perkawinan yang SAH antara TEO, Sindy Yandana dan Yu, Jiahui.

Anak kedua mendiang Sindy Yandana adalah Oka Asera Yandana. sesuai dengan Akta Kelahiran yang SAH Nomor 587/U/JB/2012 a.n. Oka Asera Yandana.atas perkawinan yang SAH antara TEO, Sindy Yandana dan Yu, Jiahui.

Yu, Jia Hui ganti nama menjadi Stephanie Ann, sesuai dengan Penetapan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUH Perdata, bahwa Stephanie Ann, Sienna Yubella dan Oka Asera Yandana adalah Ahli Waris yang  SAH sebagai Ahli Waris Golongan 1, oleh karena itu, Ahli Waris Golongan 1 BERHAK SEPENUHNYA atas warisan sebagaimana tertuang dalam Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 13 Tahun 2021 yang dibuat dan dihadapan Edward Suharjo Wiryomartani selaku Pejabat Notaris dan PPAT Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi Jakarta.

KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) membagi ahli waris menjadi empat golongan dengan urutan hierarkis. Golongan pertama atau 1 memiliki prioritas utama,

KUH Perdata mengelompokkan ahli waris menjadi empat golongan dengan kedudukannya atau hierarkis, sebagai berikut:

Golongan I: anak-anak serta keturunannya dan suami atau istri yang hidup terlama.

Golongan II: orang tua dan saudara kandung

Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dan seterusnya).

Golongan IV: sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman dan bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/ Sip/1968 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 542 K/ Sip/ 1972 menjadi Dasar Pertimbangan atau Yurisprudensi bagi Majelis Hakim dalam memutus Sengketa Waris.  Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara yang serupa. Dalam sistem hukum Indonesia, yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal dan berfungsi menciptakan kepastian hukum

Dengan demikian Tersangka Kasus Pertanahan yaitu Setiawan Yandana alias Acok dkk merupakan Ahli Waris Golongan 2 sedangkan istri pewaris beserta 2 orang anak pewaris merupakan ahli waris golongan 1.  Istri pewaris beserta 2 orang anaknya selaku ahli waris dengan golongan diatas para tersangka kasus pidana pertanahan,

sehingga menutupi kesempatan para tersangka untuk mendapatkan hak waris dari pewaris. Selain itu, pewaris tidak meninggalkan surat wasiat bagi para tersangka yang memungkinkan para tersangka untuk mendapatkan hak waris.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *