tokohpolitik.com-Jakarta. Aksi Unjuk Rasa di gelar oleh PNB Jakarta di Komisi Yudisial & Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Senin, 6 Oktober 2025,
Tuntutan Masa Aksi kepada Komisi Yudisial & Mahkamah Agung RI adalah
- Audit dugaan penyalahgunaan kewenangan Pengadilan, dugaan Mal Administrasi & Kode Etik.
- Awasi Sidang PERKARA PIDANA No. 798/Pid.B/2025/PN RAP yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan Terdakwa Setiawan Yandana dkk.
- Copot ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Tommy Manik ujar PNB Jakarta.
- Audit Sidang Perkara perdata Nomor 33/ pdt.G/2025/PN RaAP dan Nomor 90/pdt.G/2025/PN RAP
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
PNB melaporkan adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengadilan, dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim dan dugaan Mal Administrasi kepada Presiden RI melalui Komisi Yudisial Republik Indonesia & Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kita tuntut JANJI ASTA CITA Prabowo- Gibran No. 7 Reformasi Hukum,ujar peserta aksi PNB.
Perkara Perdata Nomor 90/ PDT.G/2025/ PN RAP 10 Juli 2025 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat bertentangan dengan AZAS KEPASTIAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang
Dasar 1945 karena pada tanggal 2 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan Berkas Perkara Pidana “ Kasus Pertanahan” a.n. Setiawan Yandana dkk
Berkas Perkara LENGKAP/ P-21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara
Nomor : B-4647/ L. 2.4/ Eoh.1/ 06/ 2025 dengan Tersangka atas nama Para Penggugat.
Dalam Perkara Perdata No. 33/Pdt.G/2024/ PN RAP tanggal 4 Maret 2024 & Nomor 90/ PDT.G/2025/ PN RAP tanggal 10 Juli 2025. Dalam perkara 90/ PDT.G/2025/ PN
RAP, para tersangka menggugat korban, Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan
Batu sehingga ada dugaan PERINTANGAN PENYIDIKAN juga. ujar peserta aksi PNB.
Asaz Hukum yang diduga dilanggar oleh Mahkamah Agung RI dalam hal ini Pengadilan Negeri Rantau Prapat adalah Azas Hukum Actor Sequitur Forum Rei yaitu Asas hukum yang menentukan pengadilan berwenang menyidangkan perkara perdata, ujar peserta aksi PNB.
