Tokoh Politik

PNB desak Wakil Rakyat Tuntaskan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengadilan

tokohpolitik.com-Jakarta. “Janji asta cita reformasi hukum tidak hanya Kepolisian tetapi juga harus diperlakuakn kepada Kejaksaan & Kehakiman“. ujar aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Senin 13 Oktober 2025.

Sungguh mengecewakan hati nurani rakyat dan mahasiswa Republik Indonesia. Oknum Peradilan yaitu Pengadilan Negeri Rantau Prapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dugaan pelanggaran Kode Etik Prilaku Hakim & Penyalahgunaan Wewenang.

Para Terdakwa telah mendapatkan perlakuan istimewa di Pengadilan Negeri Rantau Prapat berupa Gugatan Tersangka diterima 36 hari setelah tanggal 2 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan Berkas Perkara Tersangka LENGKAP/ P21 dan dihari yang sama yaitu tanggal 1 September 2025, perkara perdata dan pidana disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Para Terdakwa disidang dalam perkara Pidana dugaan perbuatan PEMALSUAN kemudian menggugat Aparat Penegak Hukum dengan menggunakan dasar dokumen yang diduga Palsu.

Perkara Perdata Nomor 90/ PDT.G/2025/ PN RAP 10 Juli 2025 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat bertentangan dengan azas KEPASTIAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 karena pada

 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang melakukan DAKWAAN  “ Kasus Pertanahan” dengan terdakwa a.n. Setiawan Yandana dkk LENGKAP/ P-21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Nomor : B-4647/ L. 2.4/ Eoh.1/ 06/ 2025 dengan Terdakwa a.n. para Penggugat. Dalam Perkara Perdata No. 33/Pdt.G/2024/ PN RAP tanggal 4 Maret 2024 para tersangka menggugat Badan Pertanahan Nasional dan korban dengan menggunakan dasar dokumen yang diduga Palsu.

Asta Cita adalah delapan program yang dicanangkan pemerintah saat ini sebagai wujud perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur tidak akan mudah jika kita tidak memiliki cita-cita yang kuat. Mari bersama-sama berdoa dan berupaya mewujudkan delapan butir dalam Asta Cita sehingga dapat meraih keberhasilan dalam pembangunan menuju Indonesia Emas

.Sistem hukum adalah kesatuan peraturan, institusi, dan praktik hukum dalam suatu negara atau masyarakat yang bekerja sama untuk mencapai tujuan hukum seperti menjaga ketertiban dan keseimbangan. Sistem hukum terdiri dari berbagai unsur yang saling terkait dan bergantung satu sama lain, meliputi hukum tertulis (undang-undang) dan tidak tertulis (adat), serta melibatkan peran hakim, pengacara, dan masyarakat


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *