Tokoh Politik

study kasus lemah nya penerapan janji Asta Cita Prabowo Gibran kepada warga negara Indonesia yang mendukung dan memilih nya.

PNB: apakah janji REFORMASI HUKUM BELUM DIJALANKAN? INI CONTOH KASUSNYA

tokohpolitik.com-labuhanbatuutara. diduga modus Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang dipimpin Tommy Manik SH adalah dengan cara menerima pendaftaran gugatan dan menyidangkan yang mana diduga dapat menghambat penyidikan, penahanan dan penuntutan. sehingga Pemuda Nusantara Berkeadilan Sumatra Utara melaporkan perihal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengadilan kepada Pimpinan Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2025 dalam bentuk unjuk rasa.

PNB desak Wakil Rakyat Tuntaskan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengadilan

Pengaduan Masyarakat ini bisa menjadi 1 (satu) contoh yang bisa dijadikan bahan studi kasus BELUM DILAKSANAKAN JANJI ASTA CITA Presiden & Wakil Presiden No. 7 yaitu Reformasi Hukum ?

Tanggal 23 Mei 2025 sebelum ditetapkan Berkas Perkara Tersangka Setiawan Yandana dkk ditetapkan lengkap oleh Kejaksaan pada tanggal 2 Juni 2025, ujar Pengunjuk Rasa PNB di depan Kejaksaan Agung Republik

Aktivis PNB Sumatra Utara juga melaporkan kejadian dugaan penyalahgunaan kewenangan Oknum Pejabat Negara dalam kasus pertanahan yang merugikan korban hingga Rp.30.120.000.000,- (tiga puluh milyar seratus dua puluh juta rupiah ini kepada Anggota Komisi 3 bidang Hukum DPR RI Bambang Soesatyo. Seperti kita ketahui Kanda Bambang Soesatyo juga pernah menjadi Ketua Komisi Hukum & HAM DPR RI, Ketua DPR RI dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. diungkapkan oleh aktivis PNB bahwa ternyata kami menuntut kepada Presiden Prabowo bahwa tidak hanya Kepolisian yang sebaiknya di Reformasi Hukum Janji Asta Cita tetapi Kejaksaan & Mahkamah Agung Republik, ujar aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis Nasional kepada Journalis tokohpolitik.com

Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, Korban dugaan Penyalahgunaan wewenang Kehakiman telah datang hendak melapor kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang baru saja dilantik H. Siregar, namun nampaknya si Pejabat enggan menemui mereka. ujar Muhsin aktivis PNB dari Labuhan Batu.

Sepertinya si pencari keadilan sekaligus pemohon penerapan janji asta cita Presiden RI, seorang perempuan sebagai korban bersama dengan 2 anaknya yang masih dibawah umur/ belum dewasa yaitu mengalami kerugian lebih dari Rp 30.120.000.000, (tiga puluh milyar seratus dua puluh juta rupiah) sangat tertekan dengan upaya hukum yang mereka lakukan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Apakah bisa dikatakan sebagai sebagai korban dugaan penyalahgunaan kewenangan kehakiman dan pendaftaran gugatan di Pengadilan?

Si Pencari Keadilan dan Pemohon Janji Asta Cita Reformasi Hukum juga telah datang dan lapor langsung kepada Komisi Yudisial RI namun nampak nya si pelapor lemas dan putus asa dengan lambat nya penanganan di KY dan nampak nya seakan- akan ada indikasi atau dugaan bahwa Komisi Yudisial tak berarti dalam menghadapi terlapor oknum Pengadilan tersebut, ujar aktivis PNB Jakarta yang juga hadir ke KY pada tanggal 9 September 2025.

Jawaban Juru Bicara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Asrul Maulana Munte yaitu semua gugatan harus diterima pengadilan karena sekarang Mahkamah Agung pakai e-cort. memangnya isi provisi tidak dibaca oleh pejabat Pengadilan sebelum menyetujui pendaftaran gugatan? atau ada apa ini di sistem Mahkamah Agung RI ? ujar aktivis PNB.

Dalam perkara ini, Apakah gugatan perdata No. 90/pdt.g/2025/ PN RAP bisa diterima? isi gugatan adalah menggugat Laporan Polisi dan menghalangi tuntutan Jaksa. ujar aktivis PNB kepada journalis tokohpolitik.com,

hal ini jadi seperti gugatan praperadilan, padahal status perkara bukan lagi di Kepolisian namun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. apakah Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat tidak periksa provisi sebelum menetapkan nomor perkara? hal ini menimbulkan dugaan keberpihakan hakim/ dugaan pelanggaran kode etik?

berdasarkan informasi perkara https://sipp.pn-rantauprapat.go.id/index.php/detil_perkara

isi provisi dalam gugatan tersebut adalah

Memerintahkan kepada Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk mempertangguhkan Penuntutan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/II/2023/SPKT /RES-LB/POLDA SUMUT Tanggal 02 Februari 2023 Atas Nama Tergugat I STEPHANIE ANN (Ic. Tergugat I) dengan tuduhan bahwa Penggugat telah melakukan dugaan tindak pidana “menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta authentic” sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP sampai dengan adanya Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo;

” Nah, inilah faktanya terjadi di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara. Inilah SISTEM HUKUM di REPUBLIK Indonesia, “kerugian korban lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Sumatra Utara menuntut hanya 3 (tiga) tahun penjara“. Tanpa mempertimbangkan dampak negatif perbuatan terdakwa tersebut terhadap lingkungan sosial, seperti yang dijelaskan dalam dampak membuang sampah sembarangan, yang dapat merusak pemandangan, menimbulkan bau tidak sedap, menyebabkan banjir, serta mendatangkan penyakit dan mencemari lingkungan. ujar aktivis PNB kota Medan kepada Journalis tokohpolitik.com di Kota Medan.

Nanti kita lihat vonis atau putusannya berapa tahun? Kerugian korban diatas Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh Milyar rupiahj) disamakan dengan yang kerugian korban sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). ” terdakwa dengan kerugian korban hanya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tidak akan mampu melakukan tindakan terlarang yang dapat menimbulkan keberpihakan.dan dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepolisian, Kejaksaan.& Kehakiman.

Sementara ada terdakwa usia belum 30 tahun kerugian korban hanya tidak sampai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditahan, dituntut hukuman penjara dan disidangkan karena Laporan dari Perusahaan. Apa tujuan perusahaan melaporkan ? Polisi, Jaksa & Hakim seharus mengedepan kan rasa keadilan, masyarakat bisa menilai bagaimana Reformasi Hukum yang dijanjikan oleh Bapak Presiden. ujar Aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan di depan Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Pengadilan Negeri Rantau Prapat mulai menetapkan Perkara Nomor 798/Pid.B/2025/ PN RAP pada tanggal 27 Agustus 2025. sehingga ada dugaan PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENGADILAN yaitu rentang waktu lebih dari 60 hari dari tanggal penetapan P21 yaitu pada tanggal 2 Juni 2025, Berkas Perkara Pidana “ Kasus PertanahanMenempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Autientik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1 & 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana a.n. Setiawan Yandana dkk telah ditetapkan LENGKAP/ P-21 sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor : B-4647/ L. 2.4/ Eoh.1/ 06/ 2025 .

Dengan adanya rentang waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari tersebut maka pada tanggal 11 Juli 2025, Pengadilan Negeri Rantau Prapat menerima Gugatan Perdata dari para Terdakwa Kasus Pertanahan & Pemalsuan a.n. Setiawan Yandana dkk dengan Nomor perkara 90/ PDT.G/2025/ PN RAP. Mirisnya lagi, para terdakwa menggugat korban, Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu disaat penggugat berstatus tahanan Kejaksaan/ terdakwa. Pada saat status Setiawan Yandana dkk masih Tersangka yaitu ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2024, Pengadilan Negeri Rantau Prapat tidak menyidangkan Gugatan Praperadilan. Kenapa pada tanggal 11 Juli 2025, saat status hukum Setiawan Yandana alias Acok dkk telah menjadi Terdakwa, Pengadilan Negeri Rantau Prapat menyidangkan Gugatan mirip Pra Peradilan?

ini ada apa di Pengadilan atau Mahkamah Agung? ujar aktivis PNB kepada journalis tokohpolitik.com

Modus ini diduga semacam sindikat hukum yaitu dugaan Penyalahgunaan Institusi Peradilan dengan cara menyidangkan gugatan yang tidak sesuai dengan pasal 28 D ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 yaitu Kepastian Hukum.

Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan menyebutkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN dan anak-anak Saksi tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibangun 7 (tujuh) ruko dengan kerugian yang Saksi derita secara materil sebanyak kurang lebih Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) .

Tanah & Bangunan ini

seharus nya disegel Kejaksaan

Dengan potensi kerugian lain berupa kebun sawit seluas 125 hektar dengan nilai Rp. 20.000.000.000,- ( dua puluh milyar rupiah)

2 (dua) unit bangunan/rumah senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta),

yang terletak di Dusun Bandar Rukun, Desa Sumber Mulyo Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatra Utara Republik Indonesia.

Kasus Pertanahan ini berpotensi menjadi studi kasus ” LEMAH nya penerapan janji Asta Cita Prabowo-Gibran” kepada warga negara Indonesia yang mendukung dan memilih nya. ujar aktivis PNB di depan Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Apakah memang tidak hanya kepolisian namun Kejaksaan dan MAHKAMAH AGUNG RI yang harus direformasi untuk menepati janji asta cita kepada Warga Negara Indonesia?

Kamis 13 November 2025. Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang dipimpin TOMMY MANIK., SH

akan bacakan putusan perkara pidana nomor 798/Pid.B/ 2025/PN RAP. Sebelumnya, Pemuda Nusantara Berkeadilan Jakarta Timur telah unjuk rasa menuntut Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik ikut mengawasi Persidangan.

Tuntutan pengunjuk rasa yaitu agar melakukan hal-hal berikut ini: Awasi Sidang Perkara Pidana Nomor 798/Pid.B/2025/PN RAP, Audit Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengadilan, Audit sidang perkara perdata nomor 33/pdt.G/2024/ PN RAP dan 90/pdt.G/2025/PN RAP dan COPOT ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Tommy Manik., SH.

seorang Aktivis Ham & Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis wilayah Jakarta telah datang langsung saat unjuk rasa mewakili Korban untuk menanyakan perkembangan Laporan kepada Pejabat Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Miris sekali memandang sistem hukum di Republik Indonesia yaitu Gugatan Tedakwa yang sedang didalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Batu disidangkan dengan Nomor Perkara 90/Perdata.G/2025/ PN RAP, dengan Tergugat 1 adalah Saksi sebagai Korban, tergugat 2 Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, tergugat 3 Kepala Kejaksaan Tinggi sumatra Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.

Tampak dalam gambar para Terdakwa dengan mengenakan baju tahanan Kejaksaan sedang menonton Majelis Hakim menyidangkan perkara Gugatan Nomor 90/Pdt.G/2025/PN RAP dengan tergugat : Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Kepala Kejaksaan tinggi Sumatra Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Fakta bahwa Aparat Penegak yang bekerja sesuai PERINTAH Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana digugat dan ditonton terdakwa. APAKAH mungkin baru sekali terjadi selama Indonesia Merdeka? Apakah Presiden tidak perhatikan masalah di Mahkamah Agung RI? dengan banyak nya Skandal oknum Sistem Hukum yang terjadi dan menyita perhatian publik? Apakah Presiden masih ingat dengan Janji nya yaitu Asta Cita Reformasi Hukum?

Perkara pidana Nomor : 798/Pid.B/ 2025/PN RAP yang disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan Majelis Hakim berikut ini:

Adyanti., SH., M.Kn  (Hakim Ketua) NIP : 19880723 201712 2 001

Pandji Patriosa., SH., MH (Hakim Anggota) : 19940605 201712 1 004

Hilda Hilmiah Dimyati., SH., MH (Hakim Anggota) : 19920222 201712 2 002

Usaha Sembiring., SH (Panitera Muda) :  197503132009121002

Tuntutan Jaksa 3 tahun penjara kepada para terdakwa yang merugikan korban hingga Rp. 30.120.000.000,- ( tiga puluh milyar seratus dua puluh juta rupiah ) yang terletak di Dusun Bandar Rukun, Desa Sumber Mulyo Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatra Utara Republik Indonesia?

Isi Dakwaan Jaksa: Bahwa terdakwa I. Setiawan Yandana, terdakwa II. Herlina Yandana, terdakwa III. Maryna Yandana, terdakwa IV. Paul Yandana, terdakwa V. Mewati Yandana dan terdakwa VI. Henny Yandana, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September di tahun 2021 bertempat di Kantor Notaris Setiawati, S.H., Jl. Kartini No. 37 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu-Sumatera Utara, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. https://sipp.pn-rantauprapat.go.id/index.php/detil_perkara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *