Tokoh Politik

PNB desak Presiden Republik Indonesia Prabowo penuhi Janji Asta Cita Reformasi Hukum

tokohpolitik.com-Australia. PNB desak Presiden Republik Indonesia Prabowo ganti ketua mahkamah agung & Jaksa Agungnya. PNB menemukan ada Jejak dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan Penuntutan & Kehakiman,

Putusan pidana yang hukumannya terlalu ringan dapat menimbulkan efek negatif seperti melemahnya efek jera bagi pelaku, tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarga, serta menimbulkan pertanyaan tentang nilai keadilan substantif. Selain itu, hukuman yang lemah juga dapat memicu kekhawatiran masyarakat terhadap penegakan hukum dan berpotensi mendorong terulangnya kejahatan serupa di kemudian hari. sehingga PNB mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menepati Janji Asta Cita Reformasi Hukum, tidak hanya KEPOLISIAN yang DIREFORMASI. JAUH PANGGANG dari API ujar Aktivis PNB di Negara Kamboja.

Kita akan buktikan kepada Pelaku PEMALSUAN di Republik Indonesia bahwa Hukum tidak bisa dibeli. PEMUDA NUSANTARA BERKEADILAN di Perancis.

Aksi Unjuk Rasa PNB telah dilakukan berkali-kali di depan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Namun hasilnya tetap Keadilan belum berpihak kepada FAKTA HUKUM dan KEBENARAN. ujar Aktivis & pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan kepada journalis tokohpolitik.com di Negara Australia.

Jauh panggang dari api. Ungkapan ini sering digunakan untuk menggambarkan kesenjangan antara janji dan pelaksanaan, seperti dalam contoh yang diberikan di mana janji negara untuk masyarakat adat berbeda jauh dari praktiknya, atau saat mengomentari putusan hukum yang tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Kita tunggu Reaksi Istana? ujar Aktivis PNB yang sedang kuliah di Jerman.

Perlakuan oknum Jaksa & Hakim belum memenuhi rasa keadilan di Masyarakat. Kerugian korban lebih dari Rp. 30.120.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yaitu berupa 7 Gedung yang terletak di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi sumatra Utara dan 125 hektar kebun sawit di dusun Bandar Rukum Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Provinsi Sumatra Utara, Republik Indonesia. Jaksa hanya tuntut 3 tahun penjara dan hakim memutus hanya hukuman pidana percobaan 10 bulan dan perintah melepaskan Narapidana ketika dibacakan putusannya. Sedangkan ada Terdakwa lain mengaku hanya mencuri Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang dilaporkan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit, dan baru pertama kali mencuri, bagaimana hakim memberikan putusan ? apakah sama? atau lebih tinggi? Mohon Bapak Presidenku yang baik hati Dewi Keadilan lagi kemana di Republik Ini. ujar aktivis & advokat PNB kepada Journalis tokohpolitik.com di Negara Perancis

Apakah Komisi Yudisial seharusnya dibubarkan saja? karena berapa Uang Negara telah keluar untuk institusi ini namun adanya dugaan perintangan penyidikan, penangkapan, penuntutan oleh karena Meja hijau Mahkamah Agung disinyalir atau diduga disalahgunakan oleh Pengadilan & oknum Hakim namun Apakah Komisi Yudisial Republik Indonesia seakan akan tak berdaya?.

Apakah Komisi Yudisial sudah berfungsi menjadi pembela Hakim ? Apakah KY bisa menjadi pembela Keadilan? Apakah Presiden Prabowo bisa menjadi pembela Keadilan terhadap Hukum yang berlaku di Republik Ini? Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh. ujar aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan kepada journalis tokohpolitik.com di Negara Malaysia.

Nampak seorang Warga Negara Indonesia menjadi teriak histeris saat mendengar Putusan Hakim Mahkamah Agung pada hari Kamis, 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Ia yang telah selama 5 tahun sejak kematian suami nya Sindy Yandana yang seharusnya berdasarkan KUHPerdata pasal 850 sebagai Pewaris harta peninggalan mendiang Sindy Yandana bersama 2 orang anaknya yang masih dibawah umur, kenyataannya harus menelan pil pahit penegakkan HUKUM di Indonesia.

Nampak Staf Tommy Manik yaitu Adam sedang mengusir Korban Ketidakadilan, padahal Korban saat itu sedang sedih histeris mendengar putusan hakim yang dipimpin Adyanti hanya menjatuhkan pidana PERCOBAAN 10 bulan kepada para pelaku yang menyebabkan hidup korban susah selama 6 tahun sejak kematian suaminya. Apakah ini menurut Komisi Yudisial para Oknum Pengadilan tidak memihak kepada Narapidana? ujar Aktivis PNB di Bali kepada tokohpolitik,com

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perintahkan Pasal 266 KUHP ayat (1) dan (2) mengatur pidana bagi pemalsuan akta otentik. Ayat (1) menghukum orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk dipakai seolah-olah benar, dan dapat menimbulkan kerugian. Ayat (2) menghukum orang yang dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak benar (palsu) seolah-olah asli, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian. Kedua ayat ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) TAHUN.

Ironis sekali Keadilan tidak ditegakkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung hanya menjatuhkan hukuman Percobaan 10 Bulan kepada para Nara Pidana Setiawan Yandana alias Acok, Henny Yandana, Herlina Yandana, Mewaty Yandana, Paul Yandana, dan Merry Yandana. Korban adalah 2 orang anak belum dewasa dan seorang Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya. Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa wajib lindungi anak-anak dan perempuan ini. ujar aktivis & pengacara PNB di Kalimantan Timur kepada journalis tokohpolitik.com di Jakarta.

Efek negatif putusan hakim terlalu sangat ringan adalah pelaku Pemalsuan terhadap Akta Autientik tidak akan takut dijerat Hukum. Sedangkan Akta autientik Pembuktian nya sempurna. Masyarakat dan Mahasiswa jadi RESAH dengan nasib bangsa ini. PNB di Ibukota Negara.

Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang dipimpin oleh Tommy Manik & oknum Hakim dilaporkan melakukan dugaan penyalahgunaan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi & ke Korps Pemberantasan Korupsi POLRI, namun 2 Institusi ini apakah sudah menyelidiki? ujar aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis wilayah Sumatra Utara/ PNB Sumut & Jakarta.

Organisasi Kepemudaan Internasional ini MENEMUKAN jejak KEJANGGALAN dalam Hasil Putusan Persidangan Perkara Perdata Nomor 33/pdt.G/2024/ PN RAP, karena alasannya Perintah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1813 jelas dan tegas melarang hakim menerima alas hak penggugat dengan menggunakan Surat Kuasa apabila Pemberi Kuasa telah meninggal dunia. namun fakta nya Mahkamah Agung memenangkan gugatan yang cacat formil ini karena menentang KUH Perdata kita & hasil putusan perkara Pidana Nomor 798/pid.B/2025/PN RAP yang disidangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PN Rantau Prapat tidak memenuhi rasa keadilan. ujar Aktivis PNB di Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *