tokohpolitik.com-Jakarta. JAUH PANGGANG dari API. Ada Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Kehakiman & Penuntutan. Kasus ini adalah PEMALSUAN Keterangan dalam Akta Autientik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 & 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan dalam KUHP memerintahkan TUNTUTAN Maksimal 7 tahun penjara tetapi JAKSA hanya tuntut 3 tahun penjara. Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Rantau Prapat hanya memutus 10 bulan itu pun percobaan.
Kerugian korban dengan 2 orang anaknya ini Rp. 30.120.000.000,- (tiga puluh milyar seratus dua puluh juta rupiah) berupa kebun sawit 125 hektar di Sumatra Utara & 7 gedung di Rantau Prapat, Sumatra Utara. Kedatangan pada hari ini Senin 17 November 2025 adalah MENUNTUT JANJI ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, karena sebelum dipilih & dilantik Janji Asta Cita adalah REFORMASI HUKUM. Reformasi Hukum itu tidak hanya Kepolisian seharusnya, tetapi Kejaksaan & Mahkamah Agung, ujar Pengacara & Aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan saat mendampingi korban & anak korban mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Jauh Panggang dari Api itu berarti TIDAK MENCERMINKAN RASA KEADILAN. Bagaimana nanti efeknya Kejadian seperi ini terhadap Penjahat atau Narapidana di Indonesia. Mereka akan berfikir PEMALSUAN Keterangan dalam AKTA AUTIENTIK HUKUMANNYA SANGAT RINGAN di Republik Indonesia. YURISPRUDENSI terjadi Kamis, 13 November 2025 di Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam hal ini MAHKAMAH AGUNG. Jadi Tuntutan Pemuda Nusantara Berkeadilan kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo, agar mencopot Jaksa Agung ST. Burhanuddin., SH karena tidak bisa membina bawahannya dan mencopot Ketua Mahkamah Agung Sunarto., SH karena tidak bisa membina bawahannya. Pemuda Nusantara Berkeadilan bersama & mendampingi korban sudah melapor ke Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung & Jaksa Agung sebelum hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, sehingga kalau Fungsi Pengawasannya bagus maka tidak akan terjadi seperti itu, Jaksa menuntut 3 tahun. Harus diselidiki, nanti yang jelek marwahnya adalah Bapak Presiden kita, untuk tahun 2029, kalau tidak dibenahi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung & Kepolisian. Masa yang mau direformasi hanya Kepolisian. Kepolisian fungsi nya hanya penyelidikan, penyidikan & penangkapan. Kemudian Jaksa menuntut karena punya kekuasaan penuntutan. Ujungnya di Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Hukuman hanya 10 (sepuluh) BULAN PERCOBAAN. Bagaimana nanti Nara Pidana & pelaku kejahatan terhadap AKTA AUTIENTIK tidak takut. Efeknya adalah KEJAHATAN MENINGKAT, PENGANGGURAN MENINGKAT, EKONOMI BURUK, ujar Pengacara & Aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan saat mendampingi korban & anak korban mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Saya tegaskan sekali lagi Pemuda Nusantara Berkeadilan di seluruh Indonesia & seluruh dunia akan mendesak Presiden Prabowo untuk mencopot Jaksa Agung & Ketua Mahkamah Agung & Kapolri apabila Kasus ini tidak dibenahi. Ini benar-benar menciderai hati masyarakat Indonesia. Tolong Masyarakat Indonesia tahun 2029 kita selidiki ini, Sudah 2 kali datang ke Kejaksaan Agung. Tanggapan Kejaksaan Langsung penetapan P21/ Berkas perkara Lengkap pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025.
Kasus Akta autientik. Akta Autientik itu adalah PEMBUKTIAN nya sempurna. Jadi terpidana itu kalau hukuman nya hanya 10 bulan pidana, tidak pidana itu hanya percobaan. Jadi begitu selesai sidang langsung dilepas. ujar Pengacara & Aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan saat mendampingi korban & anak korban mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tahun 2029 kita bertemu lagi. Indonesia Merdeka adalah Negara Republik. Indonesia milik Rakyat Indonesia. Jangan sampai gara-gara putusan hakim yang terlalu lemah, maka banyak pelacuran/ prostitusi, banyak pengangguran, ekonomi menjadi lemah. Bullshit akan adanya Swasembada. Kita ikuti RRC/ Republik Rakyat Tiongkok. Dia warga negara Indonesia, asli mana, asli Tiongkok, cinta Indonesia, Jika Bapak Prabowo tidak bisa membenahi maka kami rakyat Indonesia akan menuntut pada tahun 2029 DIKOREKSI. ujar Pengacara & Aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan saat mendampingi korban & anak korban mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
tepat pukul 15.39 WIB, hari Senin, 17 November 2025, pengacara Korban bersama korban mengetahui dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa Jaksa Penuntut Umum telah memohon BANDING.

