tokohpolitik.com-Jakarta. Janji Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai Reformasi Hukum didesak oleh Pemuda Nusantara Berkeadilan Majelis Wilayah Jakarta dalam aksi protes yang digelar pada hari Jumat, 21 November 2025 di gerbang Gedung Mahkamah Agung. Peserta Aksi protes berpendapat bahwa Reformasi Hukum terhadap Mahkamah Agung adalah juga mengganti Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Peserta aksi protes menilai bahwa pimpinan penyelenggara negara dalam kekuasaan kehakiman pun harus diganti seiring pergantian Pemimpin Negara dan jika tidak diganti maka bukan Reformasi tetapi REVISI HUKUM.
Aksi Protes menuntut Ketua Mahkamah Agung menemui perwakilan dari PNB Jakarta. Namun Ketua Mahkamah Agung tidak mau menemui masa aksi protes, bahkan tidak ada perwakilan atau juru bicara Ketua Mahkamah Agung yang datang menemui mereka, sehingga para peserta aksi protes desak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengganti Ketua Mahkamah Agung Sunarto karena dinilai tidak bisa membina Pengadilan Negeri Rantau Prapat. JAUH PANGGANG dari API. Ujar peserta aksi protes: Menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam Perkara Pidana No. 798/Pid.B/2025/ PN RAP pada tanggal 13 November 2025, dengan susunan Majelis Hakim berikut ini:
Adyanti., SH., M.Kn. (Hakim Ketua) NIP : 19880723 201712 2 001
Pandji Patriosa., SH., MH. (Hakim Anggota) : 19940605 201712 1 004
Hilda Hilmiah Dimyati., SH., MH. (Hakim Anggota) : 19920222 201712 2 002
Usaha Sembiring., SH (Panitera Muda) : 197503132009121002.
Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Rantau Prapat hanya memutus 10 bulan, itu pun percobaan. Padahal korban yaitu seorang ibu rumah tangga dengan status Janda dan 2 orang anaknya yang belum dewasa. Salah satu anak korban menderita gejala Autis dan tidak sekolah. Korban adalah 2 orang anak berstatus anak Yatim. Ketiga korban dalam dakwaan Jaksa mengalami KERUGIAN MATERIL Rp. 30.120.000.000,- (tiga puluh milyar seratus dua puluh juta rupiah) berupa kebun sawit 125 hektar di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatra Utara & 7 gedung di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara dan Kerugian Immateril dan Psikis.
Pasal 266 KUHP: Bagi pelaku yang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kerugian korban bersama 2 orang anaknya yang belum dewasa dalam dakwaan disebut Rp. 30.120.000.000,- (tiga puluh milyar seratus dua puluh juta rupiah). JAUH PANGGANG dari API. Kasus ini adalah PEMALSUAN sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat 1 & 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Janji Asta Cita adalah REFORMASI HUKUM. Reformasi Hukum itu tidak hanya Kepolisian seharusnya, tetapi Kejaksaan & Mahkamah Agung. ujar Peserta aksi protes.
Terlapor yaitu Pengadilan Negeri Rantau Prapat Tommy Manik diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim & Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan Kehakiman. ujar peserta Aksi Protes dari PNB Jakarta.
