tokohpolitik.com-.Jakarta. Putusan Pengadilan Jauh Panggang Api Reformasi Hukum janji Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, PNB Jakarta desak Presiden mencopot Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. PNB Jakarta gelar 3 (tiga) kali aksi unjuk rasa setiap hari Jumat. PNB Jakarta menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, diidentikkan dengan bau busuk ban saat dibakar. Apakah terdakwa yang didakwa jaksa merugikan pelapor atau korban Rp. 30.120.000.000,- (tiga puluh milyar seratus dua puluh juta rupiah) mampu melakukan dugaan suap kepada oknum Polisi, Jaksa, dan Hakim? Sistem Hukum di Republik Indonesia harus direformasi. ujar aktivis & pengunjuk rasa dari PNB Jakarta.

Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Rantau Prapat membacakan putusan perkara pidana yang tidak sesuai dengan harapan atau janji pemerintahan Prabowo- Gibran. ujar Aktivis & pengacara PNB kepada tokohpolitik.com didepan gerbang Mahkamah Agung RI jalam Medan Merdeka Utara No. 9 Jakarta, Indonesia.
Ketidakadilan dalam putusan perkara pidana Nomor 798/Pid.B/2025/PN RAP nampak sekali dalam persidangan hingga putusan dibacakan.

Dalam ruangan sidang nampak ada seorang terdakwa yang mengaku mencuri sawit dengan kerugian pelapor dalam hal ini suatu perusahaan kebun sawit hanya Rp. 3.300.000,– (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa 6 orang terdakwa Pemalsuan surat dengan kerugian Pelapor Rp. 30.120.000.000,- (tiga puluh milyar seratus dua puluh juta rupiah) dengan salah satu objek berupa kebun sawit seluas 125 hektar. Apakah adil saat Hakim Mahkamah memutuskan jumlah waktu tahanan pidana yang mirip antara kerugian ringan dengan kerugian yang besar? ujar aktivis & pengunjuk rasa dari PNB Jakarta.
Putusan Perkara Pidana Nomor 798/Pid.B/2025/PN RAP
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa I Setiawan Yandana, Terdakwa II Herlina Yandana, Terdakwa III Maryna Yandana, Terdakwa IV Paul Yandana, Terdakwa V Mewaty Yandana dan Terdakwa VI Henny Yandana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik” dan “turut serta mempergunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu” sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
4. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
– Asli Buku Tanah dan Warkah balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 50/Cendana atas nama SINDY YANDANA, Nomor 1650/Cendana atas nama SINDI YANDANA Nomor 1992/Cendana atas nama SINDY YANDANA dan Nomor 226/Cendana atas nama SINDY YANDANA menjadi atas nama SETIAWAN YANDANA;
– Asli Buku Tanah dan Warkah penggabungan Sertipikat Hak Milik Nomor 779/Cendana atas nama SETIAWAN YANDANA;
– Asli Buku Tanah dan Warkah pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor 780/Cendana atas SETIAWAN YANDANA Nomor 781/Cendana atas nama SETIAWAN YANDANA Nomor 782/Cendana atas nama SETIAWAN YANDANA Nomor 783/Cendana atas nama SETIAWAN YANDANA Nomor 784/Cendana atas nama SETIAWAN YANDANA. Nomor 785/Cendana atas nama SETIAWAN YANDANA Nomor 786/Cendana atas nama SETIAWAN YANDANA;
Dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Labuhanbatu
– 1 (satu) eksamplar legalisir fotokopi Minuta Akta Pernyataan Dan Kuasa Nomor 44, tanggal 31 Januari 2008;
– 1 (satu) eksamplar legalisir fotokopi Minuta Akta Keterangan Waris Nomor 26, tanggal 15 September 2021;
– 1 (satu) eksamplar legalisir fotokopi Minuta Akta Penyerahan Dan Pelepasan Hak Waris Nomor 27, tanggal 15 September 2021;
– 1 (satu) eksamplar legalisir fotokopi Minuta Akta Penyerahan Dan Pelepasan Hak Waris Nomor 29, tanggal 15 September 2021;
– 1 (satu) eksamplar legalisir fotokopi Minuta Akta Penyerahan Dan Pelepasan Hak Waris Nomor 30, tanggal 15 September 2021;
– 1 (satu) eksamplar legalisir fotokopi Minuta Akta Penyerahan dan Pelepasan Hak Waris Nomor 31, tanggal 15 September 2021;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
