tokohpolitik.com-Medan. Perkara banding dengan nomor 3357/PID/2025/PT MDN terdaftar di Pengadilan Tinggi Medan dan berklasifikasi Pidana Biasa dengan asal Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Panitera Pengganti dalam Persidangan perkara ini adalah Farida Malem., SH,. MH. Tanggal Pengiriman Berkas Banding Jumat, 28 Nov. 2025 dengan nomor surat pengiriman berkas Banding 3358/PAN.02/W2.U13.HK 2.2/XI/2025. Persidangan Banding ini dimulai Jumat 19 Desember 2025.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum:
Pertama:
Bahwa terdakwa I. Setiawan Yandana, terdakwa II. Herlina Yandana, terdakwa III. Maryna Yandana, terdakwa IV. Paul Yandana, terdakwa V. Mewati Yandana dan terdakwa VI. Henny Yandana, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September di tahun 2021 bertempat di Kantor Notaris Setiawati, S.H., Jl. Kartini No. 37 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu-Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa para terdakwa memiliki orang tua bernama TEO CHAI SIN Als TEO YANDANA dan Alm. TAN AN SURIANI yang dikaruniai anak sebanyak 8 (delapan) orang, masing-masing atas nama :
1) HENNY YANDANA;
2) MARYNA YANDANA;
3) ENDANG YANDANA (Alm);
4) SINDY YANDANA (Alm);
5) PAUL YANDANA;
6) HERLINA YANDANA;
7) SETIAWAN YANDANA;
8) MEWATY YANDANA;
Bahwa SINDY YANDANA (Alm) memiliki 4 (empat) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kel.Cendana, Kec.Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Sertifikat Hak Milik yang seluruhnya an.SINDY YANDANA dengan nomor SHM sebagai berikut, SHM No.50/Cendana, seluas +/- 640 m2; SHM No.1650/Siringo-ringo seluas +/- 130 m2; SHM No.1992/Cendan seluas 262 m2; SHM No.226/Cendana seluas +/- 179m2;
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2008, di bertempat di Kantor Notaris Setiawati, SH Jl. Kartini No. 37 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu-Sumatera Utara, membuat Akta Pernyataan dan Kuasa No.44 tahun 2008, yang pada intinya berisi pernyataan bahwa SINDY YANDANA memberikan kuasa kepada SETIAWAN YANDANA, Terhadap ke-empat bidang tanah tersebut demikian berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat diatasnya;
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2009, SINDY YANDANA (Alm) menikah dengan YU, JIAHUI atau STEPHANIE ANN di Vihara Budhistya Jakarta dan telah tercatat pada tanggal 26 Juni 2009 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 164/IA/2009 dan bertempat tinggal di Jln. Kampak No. 6 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Kab. Jakarta Barat DKI Jakarta;
Bahwa SINDY YANDANA (Alm) dan YU, JIAHUI atau STEPHANIE ANN dikaruniai anak sebanyak 2 (dua) orang, yaitu : SIENNA YUBELLA (Pr) sesuai Akta Kelahiran tanggal 12 Januari 2010 dan OKA ASERA YANDANA (Lk) sesuai Akta Kelahiran tanggal 11 Januari 2012;
Bahwa SINDY YANDANA meninggal dunia pada tanggal 05 Agustus 2020, di Jakarta Barat, dan dikembumikan di Rantau Parapat pada tanggal 08 Agustus 2020, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No.3173-KM-18082020-0023 tanggal 18 Agustus 2020;
Bahwa setelah SINDY YANDANA (Alm) meninggal dunia, sekitar bulan Agustus 2021, Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA menemui saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris dengan maksud minta untuk dibuatkan Surat Keterangan Waris, Dimana pada saat itu saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris berkata kepada para Terdakwa “untuk etnis tionghoa, pembuatan surat keterangan waris, harus menempuh prosedur yang berbeda, Notaris harus menyurati dulu Daftar Pusat Wasiat (DPW) untuk menyatakan apakah Almarhum SINDY YANDANA pernah membuat wasiat, karena wasita yang dibuat Almarhum mungkin dibuat di Notaris lain di Jakarta. Kalau jawaban dari Daftar Pusat Wasiat (DPW) menyatakan Almarhum tidak pernah membuat wasiat, maka saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris bisa dilanjutkan membuat Akta Keterangan Waris yang diminta para Terdakwa. Lalu saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris bertanya kepada para Terdakwa “Apakah Almarhum sudah menikah sebelum meninggal” dijawab oleh para Terdakwa “belum menikah” lalu saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris berkata “ya sudah berarti ahli waris adalah orang tua kandung” dijawab oleh para Terdakwa “orang tua kami sudah meninggal” kemudian saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris berkata lagi “kalua orang tua sudah meninggal, Ahli Waris adalah semua saudara kandung” Kemudian para Terdakwa berkata “kami lah saudara kandungnya bu”. Selanjutnya Saksi SETIAWATI, S.H. menerangkan kepada para Terdakwa kelengkapan berkas-berkas yang harus dilengkapi, untuk membuat Akta Keterangan Waris yang dimintakan para Terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, menyerahkan fotokopi surat kematian an.SINDY YANDANA kepada Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris. Selanjutnya saksi SETIAWATI, SH. Menyurati seksi Daftar Pusat Wasiat (DWP) Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan Ham RI, setelah mendapatkan jawaban Daftar Pusat Wasiat (DWP) No.HU.2-A.0401-10596 tanggal 19 Agustus 2021 hal: Surat Keterangan Wasiat yang menerangkan tidak terdaftar Akta Wasiat An.SINDY YANDANA dahulu HIM JANG dan membawa berkas-berkas kelengkapan yakni berupa:
Kartu Tanda Penduduk Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA;
Kartu Keluarga An.TEO CHAI SIN als TEO YANDANA; Kartu Keluarga Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA; Akta Kelahiran Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA; Kutipan Akta Kelahiran An.TAN AN SURYANI Kutipan Akta Kematian An.TEO CHAI SIN Als. TEO YANDANA; Kutipan Akta Kematian An. SINDY YANDANA;
Bahwa pada tanggal 15 September 2021, setelah berkas diserahkan, Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA, menghadap kepada Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris untuk membuat SURAT KETERANGAN WARIS dari Almarhum SINDY YANDANA, telah para terdakwa menghadap sendiri di hadapan saksi SERLIWATI, SH selaku Notaris disaksikan oleh saksi EVI SYAHFITRI LUMBAN TOBING dan saksi NURHAYATI;
Bahwa Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA menyuruh saksi SETIAWATI, SH selaku Notaris disaksikan oleh saksi EVI SYAHFITRI LUMBAN TOBING dan saksi NURHAYATI untuk membuat keterangan di dalam AKTA KETERANGAN WARIS tersebut keterangan yang isinya sebagai berikut:
Bahwa Almarhum SINDY YANDANA telah meninggal dunia, pada tanggal 5 (lima) Agustus 2020, sesuai dengan Kutipan Akta kematian Nomor: 3173-KM-18082020-0023, tertanggal 18 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Barat;
Bahwa Almarhum SINDY YANDANA, tersebut diatas selama hidupnya tidak pernah melangsungkan pernikahan dan oleh karenanya tidak mempunyai seorang anakpun; Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia, telah menerangkan bahwa Almarhum SINDY YANDANA, tidak pernah membuat surat wasiat;
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini saya, Notaris menerangkan bahwa ahli waris dari Almarhum SINDY YANDANA, adalah sebagai berikut:
Nona HENNY YANDANA
Nyonya MARINA YANDANA
Tuan PAUL YANDANA
Nyonya HERLINA YANDANA
Nyonya MEWATY YANDANA
Tuan SETIAWAN YANDANA
Yang masing-masing mendapatkan 1/6 bagian
Seluruh keterangan tersebut dituangkan di dalam AKTA KETERANGAN WARIS NO: 26 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021;
Bahwa setelah Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris membacakan seluruh isi dari Akta Keterangan WarisNo.26 dihadapan para Terdakwa, menyetujui dan kemudian menandatangani dan membubuhkan cap jempol masing-masing Terdakwa pada Akta Keterangan Waris tersebut, selanjutnya ditandatangani oleh saksi-saksi yakni saksi EVI SYAHFITRI LUMBAN TOBING dan saksi NURHAYATI dan Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris;
Bahwa berdasarkan AKTA KETERANGAN WARIS NO: 26 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021, maka ditetapkanlah bahwa ahli waris dari Almarhum SINDY YANDANA adalah Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA;
Bahwa perbuatan Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA yang telah menyuruh saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris memasukkan keterangan “ bahwa almarhum SINDY YANDANA tersebut diatas selama hidupnya tidak pernah melangsungkan pernikahan dan oleh karenanya tidak mempunyai seorang anakpun “, yang ada pada Akta Otentik yakni Akta Keterangan Waris Nomor : 26,- tanggal 15 September 2021 di kantor Notaris SETIAWATI, SH tersebut adalah merupakan keterangan yang tidak benar, karena Almarhum SINDY YANDANA telah menikah pada tanggal 17 Mei 2009, SINDY YANDANA (Alm) menikah dengan saksi korban YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN di Vihara Budhistya Jakarta dan telah tercatat pada tanggal 26 Juni 2009 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 164/IA/2009 dan bertempat tinggal di Jln. Kampak No. 6 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Kab. Jakarta Barat DKI Jakarta, dan dari hasil pernikahan Almarhum SINDY YANDANA dan YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN dikaruniai anak sebanyak 2 (dua) orang, yaitu : SIENNA YUBELLA (Pr) sesuai Akta Kelahiran tanggal 12 Januari 2010 dan OKA ASERA YANDANA (Lk) sesuai Akta Kelahiran tanggal 11 Januari 2012;
Bahwa Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA mengetahui perihal pernikahan Almarhum SINDY YANDANA, dan mempunyai anak sebanyak 2 (dua) orang, Almarhum SINDY YANDANA bersama dengan Saksi YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN serta ke-2 (dua) orang anak, sering berkunjung kerumah orang tua maupun kerumah para terdakwa selaku saudara dari Almarhum SINDY YANDANA. Dalam setahun berkunjung minimal 1 (satu) kali kadang lebih dari 1 (satu) kali dalam rangka imlek, sembayang leluhur, mertua sakit, pesta, membawa anak korban berobat dan menginap di rumah Terdakwa-3 MARYNA YANDANA dan terdakwa lainnya;
Bahwa berdasarkan Akta pernyataan No.13/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang dibuat oleh Notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, di Jakarta Barat, ahli waris dari Almarhum SINDY YANDANA adalah saksi YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN serta ke-2 (dua) orang anak yakni SIENNA YUBELLA dan OKA ASERA YANDANA;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN dan anak-anak Saksi tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibangun 7 (tujuh) ruko dengan kerugian yang Saksi derita secara materil sebanyak kurang lebih Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan berpotensi menyebabkan kerugian lain berupa aset-aset milik Almarhum SINDY YANDANA di Dusun Bandar Rukun Desa Sumber Mulyo Kec. Merbau Kab. Labuhan Batu Utara yaitu kebun sawit ± 125 Ha (± 15.625 pokok umur ± 20 tahun) senilai ± Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar) dan 2 (dua) unit bangunan/rumah senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta), sehingga kerugian kami senilai ± Rp. 30.120.000.000,- (tiga puluh milyar seratus dua puluh juta).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
dan
Kedua :
Bahwa terdakwa I. Setiawan Yandana, terdakwa II. Herlina Yandana, terdakwa III. Maryna Yandana, terdakwa IV. Paul Yandana, terdakwa V. Mewati Yandana dan terdakwa VI. Henny Yandana, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September di tahun 2021 bertempat di Kantor Notaris Setiawati, SH Jl. Kartini No. 37 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu-Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memakai akta tersebut seolah – olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa para terdakwa memiliki orang tua bernama TEO CHAI SIN Als TEO YANDANA dan Alm. TAN AN SURIANI yang dikaruniai anak sebanyak 8 (delapan) orang, masing-masing atas nama :
1) HENNY YANDANA;
2) MARYNA YANDANA;
3) ENDANG YANDANA (Alm);
4) SINDY YANDANA (Alm);
5) PAUL YANDANA;
6) HERLINA YANDANA;
7) SETIAWAN YANDANA;
8) MEWATY YANDANA;
Bahwa SINDY YANDANA (Alm) memiliki 4 (empat) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kel.Cendana, Kec.Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan Sertifikat Hak Milik yang seluruhnya an.SINDY YANDANA dengan nomor SHM sebagai berikut, SHM No.50/Cendana, seluas +/- 640 m2; SHM No.1650/Siringo-ringo seluas +/- 130 m2; SHM No.1992/Cendan seluas 262 m2; SHM No.226/Cendana seluas +/- 179m2.
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2008, di bertempat di Kantor Notaris Setiawati, SH Jl. Kartini No. 37 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu-Sumatera Utara, membuat Akta Pernyataan dan Kuasa No.44 tahun 2008, yang pada intinya berisi pernyataan bahwa SINDY YANDANA memberikan kuasa kepada SETIAWAN YANDANA, Terhadap ke-empat bidang tanah tersebut demikian berikut segala sesuatu yang ada dan terdapat diatasnya;
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2009, SINDY YANDANA (Alm) menikah dengan YU, JIAHUI atau STEPHANIE ANN di Vihara Budhistya Jakarta dan telah tercatat pada tanggal 26 Juni 2009 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 164/IA/2009 dan bertempat tinggal di Jln. Kampak No. 6 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Kab. Jakarta Barat DKI Jakarta;
Bahwa SINDY YANDANA (Alm) dan YU, JIAHUI atau STEPHANIE ANN dikaruniai anak sebanyak 2 (dua) orang, yaitu : SIENNA YUBELLA (Pr) sesuai Akta Kelahiran tanggal 12 Januari 2010 dan OKA ASERA YANDANA (Lk) sesuai Akta Kelahiran tanggal 11 Januari 2012;
Bahwa SINDY YANDANA meninggal dunia pada tanggal 05 Agustus 2020, di Jakarta Barat, dan dikembumikan di Rantau Parapat pada tanggal 08 Agustus 2020, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No.3173-KM-18082020-0023 tanggal 18 Agustus 2020;
Bahwa setelah SINDY YANDANA (Alm) meninggal dunia, sekitar bulan Agustus 2021, Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA menemui saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris dengan maksud minta untuk dibuatkan Surat Keterangan Waris, Dimana pada saat itu saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris berkata kepada para Terdakwa “untuk etnis tionghoa, pembuatan surat keterangan waris, harus menempuh prosedur yang berbeda, Notaris harus menyurati dulu Daftar Pusat Wasiat (DPW) untuk menyatakan apakah Almarhum SINDY YANDANA pernah membuat wasiat, karena wasita yang dibuat Almarhum mungkin dibuat di Notaris lain di Jakarta. Kalau jawaban dari Daftar Pusat Wasiat (DPW) menyatakan Almarhum tidak pernah membuat wasiat, maka saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris bisa dilanjutkan membuat Akta Keterangan Waris yang diminta para Terdakwa. Lalu saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris bertanya kepada para Terdakwa “Apakah Almarhum sudah menikah sebelum meninggal” dijawab oleh para Terdakwa “belum menikah” lalu saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris berkata “ya sudah berarti ahli waris adalah orang tua kandung” dijawab oleh para Terdakwa “orang tua kami sudah meninggal” kemudian saksi SETIAWATI, S.H, selaku Notaris berkata lagi “kalua orang tua sudah meninggal, Ahli Waris adalah semua saudara kandung” Kemudian para Terdakwa berkata “kami lah saudara kandungnya bu”. Selanjutnya Saksi SETIAWATI, S.H. menerangkan kepada para Terdakwa kelengkapan berkas-berkas yang harus dilengkapi, untuk membuat Akta Keterangan Waris yang dimintakan para Terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, menyerahkan fotokopi surat kematian an.SINDY YANDANA kepada Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris. Selanjutnya saksi SETIAWATI, SH. Menyurati seksi Daftar Pusat Wasiat (DWP) Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan Ham RI, setelah mendapatkan jawaban Daftar Pusat Wasiat (DWP) No.HU.2-A.0401-10596 tanggal 19 Agustus 2021 hal: Surat Keterangan Wasiat yang menerangkan tidak terdaftar Akta Wasiat An.SINDY YANDANA dahulu HIM JANG dan membawa berkas-berkas kelengkapan yakni berupa: Kartu Tanda Penduduk Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA; Kartu Keluarga An.TEO CHAI SIN als TEO YANDANA; Kartu Keluarga Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA; Akta Kelahiran Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA; Kutipan Akta Kelahiran An.TAN AN SURYANI Kutipan Akta Kematian An.TEO CHAI SIN Als. TEO YANDANA; Kutipan Akta Kematian An. SINDY YANDANA; Bahwa pada tanggal 15 September 2021, setelah berkas diserahkan, Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA, menghadap kepada Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris untuk membuat SURAT KETERANGAN WARIS dari Almarhum SINDY YANDANA, telah para terdakwa menghadap sendiri di hadapan saksi SERLIWATI, SH selaku Notaris disaksikan oleh saksi EVI SYAHFITRI LUMBAN TOBING dan saksi NURHAYATI; Bahwa Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA menyuruh saksi SETIAWATI, SH selaku Notaris disaksikan oleh saksi EVI SYAHFITRI LUMBAN TOBING dan saksi NURHAYATI untuk membuat keterangan di dalam AKTA KETERANGAN WARIS tersebut keterangan yang isinya sebagai berikut: Bahwa Almarhum SINDY YANDANA telah meninggal dunia, pada tanggal 5 (lima) Agustus 2020, sesuai dengan Kutipan Akta kematian Nomor: 3173-KM-18082020-0023, tertanggal 18 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Barat; Bahwa Almarhum SINDY YANDANA, tersebut diatas selama hidupnya tidak pernah melangsungkan pernikahan dan oleh karenanya tidak mempunyai seorang anakpun; Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia, telah menerangkan bahwa Almarhum SINDY YANDANA, tidak pernah membuat surat wasiat;
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini saya, Notaris menerangkan bahwa ahli waris dari Almarhum SINDY YANDANA, adalah sebagai berikut:
Nona HENNY YANDANA
Nyonya MARINA YANDANA
Tuan PAUL YANDANA
Nyonya HERLINA YANDANA
Nyonya MEWATY YANDANA
Tuan SETIAWAN YANDANA
Yang masing-masing mendapatkan 1/6 bagian
Seluruh keterangan tersebut dituangkan di dalam AKTA KETERANGAN WARIS NO: 26 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021;
Bahwa setelah Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris membacakan seluruh isi dari Akta Keterangan WarisNo.26 dihadapan para Terdakwa, menyetujui dan kemudian menandatangani dan membubuhkan cap jempol masing-masing Terdakwa pada Akta Keterangan Waris tersebut, selanjutnya ditandatangani oleh saksi-saksi yakni saksi EVI SYAHFITRI LUMBAN TOBING dan saksi NURHAYATI dan Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris;
Bahwa berdasarkan AKTA KETERANGAN WARIS NO: 26 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021, maka ditetapkanlah bahwa ahli waris dari Almarhum SINDY YANDANA adalah Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA;
Bahwa pada hari yang sama, dengan demikian setelah AKTA KETERANGAN WARIS NO: 26 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 dibuat, Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA meminta kepada Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris untuk dibuatkan Akta agar ke empat Surat Hak Milik AN.SINDY YANDANA yakni Sertifikat Hak Milik No.50/Cendana, seluas +/- 640 m2; SHM No.1650/Siringo-ringo seluas +/- 130 m2; SHM No.1992/Cendan seluas 262 m2; SHM No.226/Cendana seluas +/- 179m2. menjadi a.n. SETIAWAN YANDANA;
Bahwa atas permintaan tersebut Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris membuat Akta Penyerahan dan Pelepasan Hak Waris sebagai beriku: Akta Penyerahan dan Pelepasan Hak Waris No-27, tanggal 15 September 2021, untuk pelapasan hak waris atas SHM No-50/Cendana; Akta Penyerahan dan Pelepasan Hak Waris No-29, tanggal 15 September 2021, untuk pelapasan hak waris atas SHM No-226/Cendana -29; Akta Penyerahan dan Pelepasan Hak Waris No-30, tanggal 15 September 2021, untuk pelapasan hak waris atas SHM No-778/Cendana Akta Penyerahan dan Pelepasan Hak Waris No-31, tanggal 15 September 2021, untuk pelapasan hak waris atas SHM No-1650/Cendana;
Keseluruhan Akta tersebut dibacakan oleh Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris dihadapan para Terdakwa, setelah dibacakan para terdakwa kemudian Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA menandatangani dan membubuhkan cap jempol masing-masing Terdakwa pada Akta Keterangan Waris tersebut, selanjutnya ditandatangani oleh saksi-saksi yakni saksi EVI SYAHFITRI LUMBAN TOBING dan saksi NURHAYATI dan Saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris;
Bahwa kemudian Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA, menggunakan ke-5 Akta tersebut yakni AKTA KETERANGAN WARIS NO: 26 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021, Akta Penyerahan dan Pelepasan Hak Waris No-27, tanggal 15 September 2021; Akta Penyerahan dan Pelepasan Hak Waris No-29, tanggal 15 September 2021; Akta Penyerahan dan Pelepasan Hak Waris No-30, tanggal 15 September 2021, untuk melakukan balik nama atau peralihan terhadap Sertifikat Hak Milik yakni Sertifikat Hak Milik No.50/Cendana, seluas +/- 640 m2; SHM No.1650/Siringo-ringo seluas +/- 130 m2; SHM No.1992/Cendan seluas 262 m2; SHM No.226/Cendana seluas +/- 179m2. menjadi Atas Nama SETIAWAN YANDANA, pada kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu;
Bahwa Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA, memberikan kuasa kepada kantor Notaris SETIAWATI, SH, untuk melakukan pengurusan peralihan balik nama tersebut di Kantor Pertanahan Labuhan Batu sesuai dengan surat permohonan:
Surat Nomor:1/PPAT.S/IX/2021 tanggal 15 September 2021; Surat Nomor:2/PPAT.S/IX/2021 tanggal 15 September 2021; Surat Nomor:3/PPAT.S/IX/2021 tanggal 15 September 2021; Surat Nomor:10/PPAT.S/XI/2021 tanggal 03 Nopember 2021
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2022, terjadi penggabungan ke-4 SHM tersebut menjadi 1 SHM No: 00779/CENDANA Atas nama SETIAWAN YANDANA, dengan luas tanah 1211 m2; Bahwa pada tanggal 05 April 2022, SHM No: 00779/CENDANA Atas nama SETIAWAN YANDANA, dengan luas tanah 1211 m2 dipecah menjadi 7 Sertifikat hak Milik atas permohonan Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA; SHM Nomor : 00780/Cendana an. SETIAWAN YANDANA dengan luas tanah 160 M2; SHM Nomor : 00781/Cendana an. SETIAWAN YANDANA dengan luas tanah 155 M2; SHM Nomor : 00782/Cendana an. SETIAWAN YANDANA dengan luas tanah 156 M2; SHM Nomor : 00783/Cendana an. SETIAWAN YANDANA dengan luas tanah 154 M2; SHM Nomor : 00784/Cendana an. SETIAWAN YANDANA dengan luas tanah 155 M2; SHM Nomor : 00785/Cendana an. SETIAWAN YANDANA dengan luas tanah 153 M2;
SHM Nomor : 00786/Cendana an. SETIAWAN YANDANA dengan luas tanah 278 M2; Bahwa perbuatan Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA yang telah menyuruh saksi SETIAWATI, SH, selaku Notaris memasukkan keterangan “ bahwa almarhum SINDY YANDANA tersebut diatas selama hidupnya tidak pernah melangsungkan pernikahan dan oleh karenanya tidak mempunyai seorang anakpun “, yang ada pada Akta Otentik yakni Akta Keterangan Waris Nomor : 26,- tanggal 15 September 2021 di kantor Notaris SETIAWATI, SH tersebut adalah merupakan keterangan yang tidak benar, karena Almarhum SINDY YANDANA telah menikah pada tanggal 17 Mei 2009, SINDY YANDANA (Alm) menikah dengan saksi korban YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN di Vihara Budhistya Jakarta dan telah tercatat pada tanggal 26 Juni 2009 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 164/IA/2009 dan bertempat tinggal di Jln. Kampak No. 6 Kel. Maphar Kec. Taman Sari Kab. Jakarta Barat DKI Jakarta, dan dari hasil pernikahan Almarhum SINDY YANDANA dan YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN dikaruniai anak sebanyak 2 (dua) orang, yaitu : SIENNA YUBELLA (Pr) sesuai Akta Kelahiran tanggal 12 Januari 2010 dan OKA ASERA YANDANA (Lk) sesuai Akta Kelahiran tanggal 11 Januari 2012;
Bahwa Terdakwa-1 SETIAWAN YANDANA, bersama-sama dengan Terdakwa-2 HERLINA YANDANA, Terdakwa-3 MARYNA YANDANA, Terdakwa-4 PAUL YANDANA, Terdakwa-5 MEWATY YANDANA dan Terdakwa-6 HENNY YANDANA mengetahui perihal pernikahan Almarhum SINDY YANDANA, dan mempunyai anak sebanyak 2 (dua) orang, Almarhum SINDY YANDANA bersama dengan Saksi YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN serta ke-2 (dua) orang anak, sering berkunjung kerumah orang tua maupun kerumah para terdakwa selaku saudara dari Almarhum SINDY YANDANA. Dalam setahun berkunjung minimal 1 (satu) kali kadang lebih dari 1 (satu) kali dalam rangka imlek, sembayang leluhur, mertua sakit, pesta, membawa anak korban berobat dan menginap di rumah Terdakwa-3 MARYNA YANDANA dan terdakwa lainnya;
Bahwa berdasarkan Akta pernyataan No.13/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang dibuat oleh Notaris EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, di Jakarta Barat, ahli waris dari Almarhum SINDY YANDANA adalah saksi YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN serta ke-2 (dua) orang anak yakni SIENNA YUBELLA dan OKA ASERA YANDANA; Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban YU JIAHUI atau STEPHANIE ANN dan anak-anak Saksi tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibangun 7 (tujuh) ruko dengan kerugian yang Saksi derita secara materil sebanyak kurang lebih Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan berpotensi menyebabkan kerugian lain berupa aset-aset milik Almarhum SINDY YANDANA di Dusun Bandar Rukun Desa Sumber Mulyo Kec. Merbau Kab. Labuhan Batu Utara yaitu kebun sawit ± 125 Ha (± 15.625 pokok umur ± 20 tahun) senilai ± Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar) dan 2 (dua) unit bangunan/rumah senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta), sehingga kerugian kami senilai ± Rp. 30.120.000.000,- (tiga puluh milyar seratus dua puluh juta);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Sumber : Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat
