Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tak membiarkan bangunan berdiri tanpa adanya izin yang jelas. Aksi Pemkot Medan tersebut dapat dipantau ketika ada terduga pelaku yang mendirikan bangunan tanpa adanya izin yang jelas langsung diperingatkan. Namun sayang, peringatan-peringatan dari Pemkot tersebut diabaikan oleh terduga pelaku.
Terduga pelaku Jaswan Singh (JS) mendirikan bangunan di atas tanah seluas 1.600m2 tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aksi JS tersebut telah diperingatkan oleh banyak pihak, salah satunya Pemkot Medan yang telah menerbitkan surat No.503/532/DPMPTSP/111/2021 tentang peringatan untuk memberhentikan kegiatan mendirikan bangunan tanpa IMB.

Sebelumnya JS telah diperingatkan oleh Camat setempat terkait pemberhentian pendirian bangunan bahkan camat setempat telah mengeluarkan surat himbauan. Surat No.300/998 tertanggal 15 April 2021 perihal himbauan untuk memberhentikan kegiatan pembangunan. Sungguh disayangkan himbauan tersebut diacuhkan dan disepelekan oleh JS dengan tetap mendirikan bangunan yang tak berizin tersebut.
Surat peringatan lain juga telah dikeluaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan tak tanggung-tanggung, surat peringatan dari Satpol PP sudah dua kali dilayangkan kepada JS. Surat pertama dilayangkan pada tanggal 9 April 2021 dengan nomor surat 640/2435, sedangkan surat kedua dilayangkan pada tanggal 23 April 2021 dengan nomor surat 640/2833. Namun tetap saja semua peringatan-peringatan tersebut tak ada satupun yang dihiraukan oleh JS dan tetap mendirikan bangunan yang kokoh dengan santainya.

Mulanya JS dilaporkan oleh THN ke Polda Sumut. Pelaporan tersebut dilandasi dengan Perpu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Pihak Polda Sumut menerima laporan tersebut dan menerbitkan surat No.STTLP/169/1/2021/SUMUT/SPKT I pada tanggal 25 Januari 2021.
Jika peringatan-peringatan tak dihiraukan oleh terduga pelaku, sudah selayaknya Pemkot Medan bertindak tegas salah satunya dengan menyegel bangunan tersebut sehingga terduga pelaku mendapat efek jera. Ini menjadi masukan buat Walikota Medan dalam bertindak membenahi permasalahan tanah dan perizinan di Kota Medan. Walikota tegas dengan dukungan masyarakat yang totalitas menjadikan kota Medan bebas dari pembangunan tak berizin.
