Tokoh Politik

Kapolri Bertindak Tegas terhadap Pemberitaan yang menimbulkan Pencemaran Nama Baik

Rumah dinas memang rumah aspirasi masyarakat. Tidak salah jika memang ada pertemuan di rumah dinas pejabat negara, sebab setiap warga negara bebas bertamu ke rumah dinas pejabat negara. Apalagi pejabat negaranya adalah wakil rakyat yang mengemban tugas sebagai pejabat publik yang harus dekat dengan rakyat. Kadang-kadang aspirasi rakyat harus di terima di rumah dinas karena keterbatasan waktu.

Bebasnya akses menuju rumah dinas khususnya rumah dinas Wakil Ketua DPR RI menyebabkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin tersandung dugaan suap. Semua ini bermula dengan hadirnya isu dugaan keterlibatan AS dalam dugaan suap yang menjerat Walikota Tanjung Balai. SRP mengadakan pertemuan dengan MS di rumah dinas AS di Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.

Dalam pertemuan yang tidak sengaja tersebut menyebabkan Aziz Syamsuddin diduga menjadi penghubung antara Walikota Tanjung Balai dan para penyidik KPK, termasuk Stepanus Robin yang menerima suap dengan janji penghentian perkara https://koran.tempo.co/read/cover-story/464148/sang-penghubung-penyuap-dengan-penyidik-kpk

Dugaan tersebut dengan cepat menyebar luas di media online yang mengakibatkan citra buruk tercipta bagi Wakil Ketua DPR RI. Seharusnya sebelum memvonis dugaan, harus diiringi bukti-bukti yang kuat. Hal ini akan menyebabkan masyarakat mengkonsumsi berita yang belum jelas kebenarannya.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus tanggap terkait berita yang diedarkan oleh media online. Hal ini dikarenakan media online merupakan sumber berita yang dikonsumsi khalayak bayak. Apa jadinya jika media online mempublish berita yang diduga mencemarkan nama baik?

Beberapa Pengacara yang dikomandoi oleh Aditya menyatakan bahwa Kapolri harus bisa melakukan segala cara untuk menelisik kebenaran berita yang dipaparkan oleh media online tersebut. Semua proses harus berlandaskan hukum, karena memang Negara Indonesia merupakan negara hukum. Jadi media online tidak semena-mena untuk mempublish berita yang memang belum jelas kebenarnnya.

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolri melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *