Pada tanggal 13 September 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara tentang bauran strategi dan kebijakan pemerintah dalam upaya mendorong ketahanan pangan nasional. Menko Perekonomian secara virtual juga mengatakan bahwa Pemerintah telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan penguatan ketahanan pangan nasional .”
Pemerintah telah meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat/ KUR menjadi sebesar Rp. 373,17 Triliun pada tahun 2022, sebagai salah satu jawaban pemerintah dari hambatan mewujudkan ketahanan pangan dalam hal akses pembiayaan pelaku sektor pertanian, Kebijakan ini diharapkan agar pemerintah daerah atau kementerian terkait bisa menggunakan baik untuk pengadaan alsintan maupun korporatisasi daripada pertanian,” ungkap Menko Airlangga.

Upaya pemerintah dalam aspek kelembagaan yaitu dengan membentuk Badan Pangan Nasional yang didasarkan pada terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021. Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan diantaranya adalah mengelola cadangan pangan, menstabilkan pasokan dan harga, juga menguatkan sistem logistik pangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa Indikator yang digunakan untuk menilai terwujudnya keadaan ketahanan pangan adalah terjangkaunya harga pangan oleh masyarakat, tercapainya konsumsi pangan yang beraneka ragam serta terjaminnya keamanan pangan yang mampu membebaskan masyarakat dari berbagai pangan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan terbebasnya pangan yang tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat.
Upaya peningkatan produksi pangan sebagai alternatif pangan impor yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan program diversifikasi pangan lokal. Realisasi progam ini adalah dengan peningkatan produksi jagung, sorgum, sagu,dan singkong. Program diversifikasi pangan ini dilakukan dengan cara perluasan lahan atau pembukaan lahan baru
Menko Airlangga lebih lanjut menjelaskan tentang reformasi kebijakan pupuk bersubsidi. Distribusi pupuk bersubsidi hanya untuk Sembilan komoditas utama, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Selain program diversifikasi, Pemerintah juga mengembangkan “kawasan sentra mandiri pangan berbasis korporasi petani”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan skala ekonomi produksi pertanian. Program ini lebih dikenal dengan nama Food Estate. Beberapa daerah di Indonesia yang bisa dijadikan kawasan Food Estate adalah Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Papua. Pmeerintah juga telah mengembangkan program Closed loop dibeberapa kabupaten yaitu di Sukabumi, Garut, dan Sikka.
