tokohpolitik.com-Serang. Akibat terbitnya Sertifikat Hak Milik/ SHM 183/ Baros a.n. Masduki sejak tahun 2007 dalam komputerisasi Kantor Pertanahan maka terdapat TUMPANG TINDIH, sehingga korbannya yaitu pemegang hak M350 dan M 351 Desa Baros, Kecamtan Baros Kabupaten Serang, Provinsi Banten buat Laporan Polisi.
Sebelumnya pihak korban melapor ke kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Namun tidak ada penyelesaian. sehingga Korban telah buat Laporan Polisi Nomor : LP/ B/116/V/SPKT I.Ditreskrimum/2024/ Polda Banten, tanggal 07 Mei 2024, di SPKT Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten yang beralamat di Jl. Syech Nawawi, Nomor 76, Kota Serang. Banten. ujar Haris dari PNB.
Alasan Korban buat Laporan Polisi adalah Ketidakpastian penanganan penyelesaian sengketa di BPN. Permohonan copy SHM 351/ Baros dan peta pendaftaran tanah M 341/ Baros yang diajukan tanggal 27 Mei 2023, pun belum diterima hingga 11 Oktober 2024. walaupun Pemohon telah melengkapi berkas-berkas antara lain:
- 1 Fotocopy Keterangan Ahli Waris Nomor 5944 / 05/ DS. 2001/ VI/ 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Baros, Kabupaten Serang, Banten.
- 1 Lbr Fc Akta Kematian an. Abeng Maksudi.
PNB juga telah berkirim surat permohonan kepada Yayat Ahadiat Awaludin., S.Sit., M.H selaku PJ. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 9 Juli 2024 agar:
- Memberikan Salinan/ copy data yuridis & copy Sertifikat tanah M 351/ Baros
- Memberikan Salinan Peta Pendaftaran SHM 351/ Baros
- Hasil Pemeriksaan Fisik dan Plotting Bidang tanah (Tumpang Tindih)
Setelah Lapor ke Kantor Pusat pada tanggal 11 Oktober 2024, akhirnya PNB menerima Copy Sertifikat M 351 desa Baros dari Koorsub Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Serang pada tanggal 12 Oktober 2024. Sepertinya copy barang bukti ini bisa mempercepat penyelesian sengketa. ujar Ichal dari PNB.
