
Buntut dari pada keresahan masyarakat di Jakarta Pusat, terhadap adanya bangunan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan/ Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang melanggar PERDA dan PERGUB karena terletak di sub zona Prasarana Jalan (PJ)/ rencana jalan 10 meter yang terhimpit dengan sub zona Terbuka Biru (B.1) / rencana saluran 8 meter. Berdasarkan Rekomtek Bongkar Paksa, Nomor : 2028 tanggal 15 Agustus 2022 oleh Sudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang merekomendasi Satpol PP Jakarta Pusat membongkar paksa/menghancurkan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Warna, RT.002 RW.04 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakrta Pusat.
Berdasarkan Rekomtek Bongkar Paksa tersebut, seharusnya langsung di tindak lanjuti oleh Satpol-PP Jakarta Pusat. Namun ketika ditemui untuk mengawal proses penertiban Kepala Satpol-PP Jakpus tidak ada ditempat.
Menurut Katibum Satpol-PP Jakpus, Aji Kumala. “Karena sudah ada penghuni kami tidak bisa membongkar paksa, walaupun sudah dikeluarkan Surat Rekomtek Bongkar Paksa sejak tanggal 16 Agustus 2022,” ujarnya.
Menurut Koordinator Gerakan Pemuda Anti Mafia Tanah (GPAMT) Jakarta Pusat, Syahrul mengatakan pencopotan tersebut terkait adanya indikasi dugaan tidak menjalankan tugas dengan baik, dan bertanggung jawab, atas penertiban umum, oleh karena itu Gerakan Pemuda Anti Mafia Tanah (GPAMT) Jakarta Pusat, meminta pencopotan Kasatpol PP Jakpus, Tumbur Parluhutan Purba.
“Proses pelaksanaan Rekomtek Bongkar Paksa yang sangat lama jadi pemilik bangunan tersebut mensiasati dengan di isi penghuni, Padahal sudah disegel oleh Pemda, yang seharusnya tidak boleh diisi oleh penghuni. Maka kami akan tuntut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar mencopot Kepala Satpol-PP Jakpus, yang diduga tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, dan bertanggung jawab, atas ketertiban umum masyarakat Jakarta Pusat,” terang Syahrul.

Sumber Instagram Satpol PP Jakpus.
Buntut dari permasalahan tersebut Gerakan Pemuda Anti Mafia Tanah (GPAMT) DKI Jakarta , akan mengawal serta menuntut kepada Pemprov. dalam hal penertiban di DKI Jakarta.
“Bahwa ini adalah diduga modus dari mafia tanah untuk mensiasati penyegelan dengan menempatkan penghuni, jika dibiarkan akan terjadi kegaduhan di masyarakat, padahal harus sesuai dengan janji Pemerintah Daerah menertibkan bangunan liar di wilayahnya. Maka kami menuntut untuk menindak dengan tegas okum-oknum yang terkait, bila perlu dikenakan sanksi,” tegasnya.
