Pemilik Empang dan Makam menuntut Penjelasan dan perlindungan sebagai Warga Desa kepada Instansi Terkait pada bulan Juli 2022 yaitu kepada Kepala Desa Salembaran dan Bupati Tangerang. Tidak hanya itu, Pemilik Empang dan Makam melaporkan Dugaan Pelanggaran KUHP : Pengerusakan Barang secara bersama-sama, Penyerobotan Lahan dan Penggelapan kepada Kepolisian, Pemilik Empang juga menuntut agar Menteri ATR/BPN memblokir Identitas Bidang SHGB yang diduga milik PT. Kapuknaga Indah karena Penerbitan sertifikatnya diduga terbit secara melawan hukum dan tidak sesuai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.


Dengan Objek atau Tempat kejadian di Bidang tanah empang dan darat dengan alamat di Desa Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Waktu kejadian Pengerusakan Empang, Makam dan Gubuk yaitu diduga dimulai sejak Februari tahun 2019.

: Pada tanggal 19 Juni 2018 Pemilik Empang bersama anak dan mantu masih panen Bandeng di lahan


Sejak Februari 2019, Pemilik empang berusaha menghentikan pengurukan yang dilakukan secara tanpa hak.

Dilokasi ini masih terdapat 6 makam yang ikut teruruk tanpa seizin keluarga besar almarhum, yaitu Almarhum Bairan Bin Seat.

