tokohpolitik.com-Bali. Penangguhan penahanan sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, Penangguhan penahanan dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan tidak ada kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir.
Syarat Penangguhan Penahanan: Wajib lapor secara berkala, Tidak keluar rumah tanpa izin, Tidak keluar kota tanpa izin.
Prosedur Penangguhan Penahanan: Pengajuan permohonan kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, Pemberian jaminan uang atau orang. Penilaian permohonan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penetapan penangguhan penahanan jika permohonan disetujui
