tokohpolitik.com-medan. Seorang anak dibawah umur menderita gejala Autis bersama seorang perempuan janda yang pernah mengalami koma selama 11 hari karena PUTUS ASA terhadap Perlindungan Hukum atas sertifikat tanah miliknya. Stephanie Ann, ia berdiri tepat di papan Zona Integritas saat ditemui oleh Jurnalis tokohpolitik.com. Ia pun merasa putus asa terhadap oknum aparat penegak hukum yang belum menahan tersangka.

Korban mengirim surat komplain terhadap Kegiatan PENYIDIKAN yang dinilai SANGAT LAMBAT (Buruk). Ungkapan ketidakpuasan/ Komplain disampaikan kepada Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH yang menjabat sebagai JAKSA Agung REPUBLIK Indonesia. Komplain disampaikan melalui Penasehat Hukum nya dengan nomor surat 39/II/2025/KUMHAM/ PNB pada tanggal 23 Februari 2025.
Aditiawarman., SH sebagai penasehat hukum korban yang ditemui jurnalis tokohpolitik.com menilai bahwa adanya pertanyaan dalam Berita Acara tambahan berdasarkan petunjuk Jaksa yang diduga tidak ada RELEVANSI terhadap Barang SITAAN. Pertanyaan yang diduga tidak ada Relevansi dengan 3 Akta autentik yang telah disita oleh negara.
Barang Bukti yang disita oleh negara adalah Akta tentang Keterangan Waris Nomor 26 Tahun 2022, Akta autientik tentang Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 27 Tahun 2022 dan Akta autientik tentang Keterangan Waris Nomor 32 Tahun 2022. Namun dalam Berita Acara tambahan sesuai petunjuk Jaksa adalah pertanyaan mengenai surat Nomor 44 yang diduga palsu dan BUKAN menjadi barang sitaan negara sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Surat Nomor 44 yang ditanyakan Jaksa melalui Penyidik TIDAK MENIMBULKAN PERALIHAN HAK ATAS BIDANG TANAH. kENAPA HARUS DITANYAKAN? Apakah hal ini efisien dan efektif sesuai STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Kejaksaan Republik Indonesia untuk masuk dalam BAP tambahan, ujar Aditiawarman., SH kepada Jurnalis tokohpolitik.com.
Situasi ini menimbulkan dugaan atau adanya indikasi Perintangan Penyidikan. Kegiatan penyidikan setelah penetapan tersangka berlangsung 9 bulan. Situasi ini yang menyebabkan korban putus asa. Padahal barang bukti yang disita oleh negara adalah hitam putih dan terang benderang. Alat Bukti sudah lengkap sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/ KUHAP. Barang Bukti, pun telah diserahkan melalui aparat sejak 2 Februari 2024 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/II/2024/ SPKT/ Polda Sumatra Utara a.n. Pelapor : Stephanie Ann. ujar Aditiawarman., SH.
Penetapan Tersangka terhadap yang melakukan Permohonan telah ditetapkan sejak tanggal 17 Juli 2024 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/ SPDP Nomor : B/208/VII/2024/Ditreskrimum yang ditandangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum. Keputusan Gelar Perkara telah menetapkan 6 Orang Tersangka awal dari pihak Pemohon Pendaftaran Tanah. “Kegiatan penyidikan harus sesuai dengan Standart Operasional Prosedur. Apalagi dalam kasus ini kerugian korban lebih dari 50 Miliar. Hingga hari ini 17 April 2025, telah 9 bulan berlalu sejak PENETAPAN TERSANGKA. Penerbitan sertifikat tanah dibiayai oleh uang negara dan dilindungi konstitusi negara. Kegiatan Penyidikan Kasus Pendaftaran Kepemilikan Tanah adalah penyidikan terhadap produk negara,
“jadi jika oknum aparat BELUM TAHAN para Tersangka pendaftaran Sertifikat Tanah. ini ada apa? Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam bidang Reformasi Hukum semoga dapat mewajibkan Aparat Penegak Hukum menahan tersangka. Aditiawarman., SH
