Tokoh Politik

Komplain disampaikan kepada Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH sebagai JAKSA Agung REPUBLIK Indonesia

KORBAN oknum pendaftaran tanah.

Barang Bukti yang disita oleh negara adalah Akta tentang Keterangan Waris Nomor 26 Tahun 2022, Akta autientik tentang Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 27 Tahun 2022 dan Akta autientik tentang Keterangan Waris  Nomor 32 Tahun 2022. Namun dalam Berita Acara tambahan sesuai petunjuk Jaksa adalah pertanyaan mengenai surat Nomor 44 yang diduga palsu dan BUKAN menjadi barang sitaan negara sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Surat Nomor 44 yang ditanyakan Jaksa melalui Penyidik TIDAK MENIMBULKAN PERALIHAN HAK ATAS BIDANG TANAH. kENAPA HARUS DITANYAKAN? Apakah hal ini efisien dan efektif sesuai STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Kejaksaan Republik Indonesia untuk masuk dalam BAP tambahan, ujar Aditiawarman., SH kepada Jurnalis tokohpolitik.com.

Penetapan Tersangka terhadap yang melakukan Permohonan telah ditetapkan sejak tanggal 17 Juli 2024 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/ SPDP Nomor : B/208/VII/2024/Ditreskrimum yang ditandangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum. Keputusan Gelar Perkara telah menetapkan 6 Orang Tersangka awal dari pihak Pemohon Pendaftaran Tanah. “Kegiatan penyidikan harus sesuai dengan Standart Operasional Prosedur.  Apalagi dalam kasus ini kerugian korban lebih dari 50 Miliar.  Hingga hari ini 17 April 2025, telah 9 bulan berlalu sejak PENETAPAN TERSANGKA. Penerbitan sertifikat tanah dibiayai oleh uang negara dan dilindungi konstitusi negara. Kegiatan Penyidikan Kasus Pendaftaran Kepemilikan Tanah adalah penyidikan terhadap produk negara,

“jadi jika oknum aparat BELUM TAHAN para Tersangka pendaftaran Sertifikat Tanah. ini ada apa? Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam bidang Reformasi Hukum semoga dapat mewajibkan Aparat Penegak Hukum menahan tersangka. Aditiawarman., SH

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *