tokohpolitik.com-Jakarta. Sabtu 26 April 2025 Pukul 15.11 wib, 3 orang Korban dugaan “PENYALAHGUNAAN WEWENANG PROFESI KEPOLISIAN” mendatangi Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, mendesak Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi untuk AMBIL ALIH PENANGANAN PERKARA imbas dari adanya dugaan penyalah gunaan wewenang Profesi Kepolisian oleh oknum Penyidik.
Kasus dugaan “PENYALAH GUNAAN WEWENANG PROFESI KEPOLISIAN ini mencuat akibat PENUH LIKA LIKU ” Kegiatan penanganan PERKARA padahal PERKARA HITAM PUTIH. ujar Don dari PNB.
Kegiatan juga dibiayai oleh uang negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan didasarkan oleh PERINTAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA yang saat ini rancangan nya sedang digodok di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Kegiatan yang dilakukan oleh Polisi ini dimulai sejak adanya Laporan Informasi dari Korban pada September 2023. Namun ironisnya perkara HITAM PUTIH dan BUKTI NYA LEBIH TERANG dari CAHAYA masih aja seperti di DRAMA india banyak lika likunya dan penundaannya. ujar Awank dari PNB.
Pihak Kejaksaan pada tanggal 2 Juni 2025 telah menetapkan P21/ BERKAS TERSANGKA dinyatakan LENGKAP. Selanjutnya Penyidik menyampaikan bahwa rencana tindak lanjut : melakukan PERINTAH MEMBAWA terhadap TERSANGKA HENNY YANDANA dkk untuk DISERAHKAN kepada JAKSA PENUNTUT UMUM pada kEJAKSAAN TINGGI Sumatra Utara, sumber info dari SP2HP tanggal 15 Juli 2025
Kamis 24 Juli 2025, berdsarkan info Penyidik, Pihak Kepolisian telah menerbitkan Perintah Membawa terhadap para Tersangka. Namun hingga Sabtu, 26 Juli 2025 BELUM ADA INFORMASI tegas BERAPA JUMLAH TERSANGKA YANG TELAH DITAHAN ? ujar Haris dari PNB.
Sehingga Korban datang dan melalui Laporan masuk ke Divisi PROPAM Mabes Polri, seakan 3 orang korban dengan didampingi para aktivis dan pengacara dari Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) pada Sabtu (26/7/2025) mendesak Kapolri. Untung nya saat itu langsung diterima oleh perwira di divisi Propam Mabes Polri. ujar Baim dari PNB kepada awak media.
