Penyelidikan dihentikan tanggal 25 Maret 2024, lalu Kenapa tanggal 7 Mei 2024, Laporan Polisi dengan subjek dan objek kasus yang sama langsung diterima SPKT Polda? dengan nomor Laporan Polisi :LP/ B/116/V/SPKT I.Ditreskrimum/2024/ Polda Banten.
Tanggal 7 Mei 2024 di Aula Polda Banten, Korban atau pelapor berhadapan dengan penyidik yang tangani penyelidikan. Pertemuan dengan spontan dihadiri oleh seorang pejabat Propam, dan pejabat Renmin Polda Banten? sebelum 2 orang pejabat tersebut hadir terjadi perbedaan pendapat antara panit yang tangani penyelidikan dengan anak kandung pelapor.
Menurut Drey Hendriko, Penyidik menggunakan Peta Ricik dalam mengambil kesimpulan. Rman dari LKBH PNB selaku penasehat hukum pelapor/ korban menjawab Peta Ricik asal nya dari mana? Drey menjawab : Peta Ricik dari pajak jaman dulu. Lalu Arman bertanya apakah kalian sudah periksa pejabat pajaknya? Drey terdiam disaksikan orang- orang yang hadir di Aula.
Drey Hendriko selaku panit dalam kegiatan penyelidikan yang saat itu sedang menjawab alasan kenapa penyelidikan dihentikan, telah melarang Yoppy/ anak kandung korban merekam videonya. saat itu juga Yoppy langsung membalas kenapa waktu awal penyelidikan bapak larang saya posting di sosmed pak? ujar Yoppy
Diiringi kekecewaan korban karena Penyelidikan dengan Nomor Perintah SP. Lidik/311/IX/RES.1.24/2023/Ditreswkrimum yang dimulai tanggal 26 September 2023 dihentikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Banten. Selasa, 7 Mei 2024, akhirnya korban membuat Laporan Polisi tersebut.
Dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan dengan Nomor B/950/III/RES.1. 24/ 2024/ Ditreskrimum ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten di kota Serang, Provinsi Banten, Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2024. Selaku korban/ pelapor, kami belum terima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, ujar Yoppy/ anak kandung korban kepada Drey Hendriko selaku Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten.
Penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi R/LI-72/VII/RES.I.24/2023/Ditreskrimum, tanggal 5 Juli 2023 dikerjakan oleh Sub Direktorat II atau Harta Benda, Tanah dan Bangunan Kepolisian Daerah Banten dibawah kepemimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Herfio Zaki. Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dilakukan oleh Iptu Drey Henriko selaku Panit 1 Subdit II.
Walaupun Penyidik telah memeriksa 16 (enam belas) orang saksi. Penyelidik tetap saja menghentikan Penyelidikan. Dalam surat pemberitahuan tersebut, penyidik berpendapat bahwa Pengaduan Masyarakat yang sedang diselidiki tidak ditemukan unsur Pidana. Padahal Penyidik sudah memeriksa Pejabat BPN Kabupaten Serang yaitu Kepala Seksi Survey dan Pemetaan dan Korsub Pengakuan Hak. 2 orang pejabat BPN ini seharusnya sesuai ketentuan telah menyerahkan warkah tanah.
Dalam Warkah tanah terbitnya Sertifikat Hak Milik nomor 183/ Baros adalah dengan menggunakan alas hak akta Hibah. Dalam peta pendaftaran tanah juga nampak SHM 183/ Baros a.n. Masduki telah berada di letak atau posisi koordinat yang sama dengan SHM 350/ Baros a.n Kurniawati. Dari Pemeriksaan 16 orang saksi dan peta pendaftaran tanah seharusnya penyelidik bisa menyimpulkan bahwa telah terdapat indikasi tumpang tindih.
Berdasarkan Alas hak nya SHM 183/ Baros yaitu akta hibah. diketahui dalam SP2HP bahwa Penyidik telah memeriksa staf kecamatan Baros. Sehingga seharusnya penyidik yang dipimpin oleh Kasubdit Harda Bangtah bisa mendapatkan keterangan apakah Akta hibah tersebut tercatat dalam buku register kecamatan Baros atau tidak.
Berdasarkan hal-hal tersebut semestinya bisa lebih bijak lagi, ujar Rman dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan. Semestinya penyidik dalam hal ini Kombes Yudhis Wibisana selaku Direskrimum Polda Banten dapat tidak tergesa gesa mengambil kesimpulan?
