Tokoh Politik

Laporan Dekopin Belum Ada Tindak Lanjut Oleh Badan Reserse Kriminal Mabes POLRI

Pada tanggal 11 September 2024, surat diterima oleh Kapolri yaitu pengaduan masyarakat dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) perihal Dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan terlapor Sri Untari dan kawan-kawan. Kapolri sudah memberikan disposisi kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowasidik), namun hingga 90 hari lebih Karowasidik belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 19 ayat 1. Surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas disampaikan oleh penerima pengaduan kepada
pengadu/pelapor
:
a. paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya Dumas wajib memberikan surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas berupa penjelasan bahwa Dumas telah diterima dan ditindaklanjuti; dan
b. paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya Dumas wajib memberikan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas/jawaban berupa penjelasan atas hasil klarifikasi.

Dekopin selaku gerakan koperasi di Indonesia merasa Polri tidak bekerja sesuai dengan tata cara pengaduan masyarakat atau tidak sesuai ketentuan. Kompolnas dalam hal ini harusnya menyikapi kondisi ini di tubuh Polri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *