Tokoh Politik

Lelah Dengan Kinerja Penegakkan Hukum korban Nyaris Bunuh Diri sehingga Penanganan SP-Lidik/ 1068/X/2023 Ditreskrimum Polda Sumatra Utara dilaporkan ke Menko Polhukam. Delik Materil Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu dengan Kerugian Korban mencapai lebih dari 30 Milyar Rupiah

KORBAN SINDIKAT PENDAFTARAN TANAH  yaitu Seorang Anak dibawah umur menderita Autis bersama seorang ibu yang sudah mengalami Koma selama 11 hari karena merasa PUTUS ASA dengan Pelayanan Hukum di Negara KITA Indonesia.  Bahkan ibu Korban ingin BUNUH DIRI bersama dengan 2 anaknya karena Lelah dengan Penegakan Hukum di Indonesia.

Penasehat Hukum Korban menduga bahwa Penanganan SP-Lidik/ 1068/X/2023 di Polda Sumatra Utara belum sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Sejak Gelar Perkara Tanggal 15 Januari 2024 pun belum juga ada Perintah Penyidikan. Padahal Perkara ini adalah Delik Materil sehingga SUDAH BISA NAIK SIDIK dengan Laporan Informasi Nomor : R/ LI-201/X/2023/ Ditreskrimum Polda Sumatra Utara dan telah terbukti ada Peristiwa Pidana dan Kerugian Korban.

Bahkan Perkumpulan Pemuda Nusantara Berkeadilan membiayai ongkos Penyelidikan kami ini sehingga ditemukan PERISTIWA PIDANA dan Biaya Pengaduan Masyarakat ini karena KORBAN tidak memiliki Harta Benda lagi setelah Orang Tuanya meninggal, semua harta peninggalan Orang tua yang berada di Kabupaten Labuhan Batu dirampas oleh Oknum terlibat yaitu berupa Kebun Kelapa Sawit seluas lebih dari 80 Hektar dan 7 Gedung bertingkat 4 lantai, sehingga kerugian koran telah bernilai lebih dari 30 Milyar Rupiah.

Penasehat Hukum Korban/ Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan mengatakan : ” Dalam Perkara ini sudah jelas ada Peristiwa Pidananya dan Alat Bukti pun sudah lengkap. Seharusnya Penyidik bisa terapkan Standar Operasional Prosedur yang sudah diperintahkan dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam menindaklanjuti pemberantasan Oknum Mafia Tanah seperti dalam Visi Indonesia Maju dan JANJI Nawa Cita Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, dan dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 BAB 1 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021

tentang Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu.  Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut POLRI adalah ALAT NEGARA yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, MENEGAKKAN HUKUM, serta memberikan perlindungan pengayoman dan PELAYANAN kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 

Penasehat Hukum Korban/ Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan mengatakan : ” Selain itu, juga dalam pelayanan penanganan perkara ini ditemukan dugaan mal administrasi yaitu salah satunya tindakan penundaan yang berlarut atas Penetapan Tersangka Setiawati, Setiawan dan kawan kawan.

  •  Dengan beberapa Dalil HUKUM berikut:

Sejak tanggal 16 November 2023 sehingga sudah lebih dari 60 hari Kalender Dapat kami sampaikan bahwa Pihak penyidik Kepolisian Republik Indonesia c.q. Polda Sumatra Utara telah menerima Alat Bukti yang Sah dari Saksi yaitu Erwinsyah Silalahi selaku Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu Sumatra Utara sejak tanggal 16 November 2023.

telah ditemukan Bukti Perbuatan Pidana yaitu melanggar pasal 266 KUHP  yaitu Perbuatan Menempatkan Keterangan Palsu kedalam 3 Akta Autientik sebagai berikut ini:

Akta autentik tentang Keterangan Waris Nomor 26 Tahun 2022

Akta autientik tentang Pernyataan Pelepasan Hak  Nomor 27 Tahun 2022

Akta autientik tentang Keterangan Waris  Nomor 32 Tahun 2022

yang dibuat oleh terlapor “ Setiawati selaku Notaris & PPAT Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.

Alat Bukti sudah Lengkap sehingga sudah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/ KUHAP, disebutkan bahwa Alat Bukti yang Sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

  • Korban kecewa dan hampir mau bunuh diri bersama dengan 2 anak nya karena tanggal 16 Oktober 2023, Penanganan Dumas sempat ada rekomendasi dilimpahkan ke Polres Labuhan Batu.
  • Dengan protes Penasehat Hukum kepada Kapolda Sumatra Utara, per tanggal 26 Oktober 2023, Kapolda Sumatra Utara baru menerima Laporan Informasi Nomor : R/ LI-201/X/2023/ Ditreskrimum dengan Nomor : SP-Lidik / 1068/X/2023 Ditreskrimum.
  • Sehingga pada hari Jumat, Tanggal 3 November 2023, baru dilaksanakan Gelar Perkara Awal dan Klarifikasi di ruang unit 2 subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara, yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja Nomo 60, Kota Medan
  • Klarifikasi terhadap korban dilaksanakan sesuai dengan Undangan dari Polda Sumatara Utara Nomor B/ 10675/ X/  Res.1.24/ 2023/ Ditreskrimum.
  • hingga Jumat, 26 Januari 2024, Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan selaku Penasehat Hukum Korban sebagai Pengadu/ Pelapor belum menerima Surat Perintah Penyidikan seperti yang dijanjikan dalam Program Peningkatan Kinerja Penegakkan Hukum.

selaku penasehat hukum korban/ LKBH PNB sudah memberikan surat kuasa khusus kepada penyidik dan mendampingi korban saat memberikan klarifikasi. Jadi penasehat hukum berhak berkoordinasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut beserta penyidik yang menangani perkara ini dikarenakan penanganan perkara ini sangat lambat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *