Tokoh Politik

Alat Bukti Lengkap, Penyidik belum menetapkan Tersangka. Ada apa ya?

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/ SP2HP tanggal 4 Maret 2024, Nomor: B/ 415/III/2024/Ditreskrimum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara, disebutkan bahwa Laporan Polisi : LP/B/130/II/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara sedang dalam proses penyidikan sesuai “Perintah Penyidikan : SP-Sidik/72/II/2024/Ditreskrimum, tanggal 15 Februari 2024.”

pada 4 Maret 2024, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara, menyebutkan tindak lanjut penanganan perkara bahwa penyidik sedang menunggu Persetujuan Pemeriksaan Setiawati., SH selaku Notaris dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatra Utara.

Semestinya kan penyidik bisa tetapkan Tersangka terlebih dahulu yang patut diduga sebagai Pelaku Utama selanjutnya bisa lakukan pemeriksaan penyidikan terhadap Notaris pembuat akta. Ujar Rman.

Pelapor. yaitu seorang perempuan bersama 2 orang anak nya yang belum dewasa, yaitu “korban dugaan tindak pidana: Menempatkan Keterangan PALSU dalam akta autientik sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat 1 & 2  KUHP, Dengan terbitnya Akta Autientik yang dibuat oleh Setiawati selaku Notaris Kab. Labuhan Batu mengakibatkan kerugian korban, diperkirakan kurang lebih Rp. 30.130.000.000,-  (Tiga puluh milyar seratus tiga puluh juta rupiah yaitu berupa Kebun sawit seluas kurang lebih 125 hektar dan Gedung 4 lantai sebanyak 7 unit serta kerugian imateril,

Laporan Informasi    : R/ LI-201/X/2023/ Ditreskrimum Polda Sumatra Utara.

Perintah Lidik           : SP-Lidik/ 1068/X/2023 Ditreskrimum Polda Sumatra Utara. 

Menurut Faldi selaku Ketua Bidang Pemberitaan Perkumpulan Pemuda Nusantara Berkeadilan yang ditemui penulis di Jakarta: “Pihak nya sudah geram dengan Kegiatan Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Dalam Proses Penyidikan : Pada tanggal 4 Maret 2024 Penyidik belum menyita Barang Bukti dan memeriksa Terlapor” padahal jika Aparat Penegak Hukum/ Penyidik panggil terlapor untuk diperiksa maka sudah bisa gelar perkara untuk penetapan tersangka. Apalagi tahun 2024, yth Kapolri mengajukan penambahan anggaran. semestinya Kegiatan Penyidikan yang hitam putih seperti ini bisa lebih cepat dengan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *