Apakah hal ini yang menjadi alasan penyidik belum menetapkan tersangka? Sejak 4 Maret hingga 4 April 2024, terhitung telah lebih dari 30 hari berlalu (kurang pemeriksaan Terlapor). .
Padahal Alat bukti lengkap (berdasarkan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana/ KUHAP ).Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/SP2HP 4 April 2024
- Sampai saat ini ” persetujuan pemeriksaan Setiawati selaku Notaris dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatra Utara belum diberikan kepada penyidik;
- Berdasarkan surat panggilan saksi yang telah dikirimkan kepada Setiawan Yandana, Henny Yandana, Maryna Yandana, Paul Yandana, Herlina Yandana dan Mewaty Yandana.
Ternyata yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang patut dan wajar selanjutnya terhadap
dilakukan pemanggilan yang ke 2 (dua):
- Setiawan Yandana
- Henny Yandana
- Maryna Yandana
- Paul Yandana
- Herlina Yandana
- Mewaty Yandana
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/ SP2HP 4 Maret 2024:
- Menunggu surat persetujuan pemeriksaan Setiawati selaku Notaris dari Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatra Utara.
- Melakukan pemeriksaan saksi terhadap a.n. Nurhayati dan Evi Syahfitri Lumban Tobing (pegawai kantor notaris).
Padahal Sudah lebih dari 30 hari sebelum tanggal 4 Maret 2024, penyidik telah mengirim surat Permohonan Persetujuan Pemeriksaan Notaris kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatra Utara.
Agar tidak ada pihak yang diduga menghambat proses penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tidak ada tirani dibawah perlindungan hukum & atas nama keadilan.
