Tokoh Politik

Maklumat Pelayanan Publik di Gedung Kemenko Polhukam RI

Menko Polhukam didesak buat Kebijakan: “Aparat Penegak Hukum Wajib Tahan Tersangka Kasus Pertanahan”.

tokohpolitik.com. ” Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia didesak buat kebijakan khusus “Penanganan Penyelesaian Kasus Pertanahan/ PPKP di Indonesia”. Desakan ini diharapkan dapat menjadi Efek Jera dan upaya percepatan penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia yang menumpuk. Bak Jamur dimusim hujan "Sengketa dan Konflik Pertanahan terjadi dan terjadi lagi di Indonesia".

Pemuda Nusantara Berkeadilan harap Pemerintah mau buat Peraturan: “Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan Jaksa Wajib Tahan Tersangka Kasus Pertanahan“. Hal ini disampaikan penasehat hukum korban setelah menerima SP2HP a.n. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Holmes Saragih selaku P.S Kasubdit Harda Bangtah pada hari Jumat tanggal 13 September 2024. Dalam SP2HP atau pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan belum ada rujukan Surat Perintah Penahanan Tersangka. Hal ini sungguh mengecewakan ujar salah salu korban Kasus Pertanahan.

Menko Polhukam dalam hal ini juga menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia. Kasus Pertanahan ini juga telah menjadi Agenda Ketua Kompolnas RI dan telah mendapatkan perhatian. Kompolnas 2 kali mengirim surat untuk Penasehat hukum korban, yang mana salah satu isi surat adalah bahwa Kompolnas sedang meminta klarifikasi Kapolda Sumatra Utara. Apa dampak atensi atau perhatian kompolnas?? Namun PNB apresiasi perhatian Kompolnas sehingga diharapkan Menko Polhukam mau membuat Kebijakan wajib Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Pertanahan.

Khususnya pada kasus : Kegiatan Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara dengan Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik. 72/II/2024/ Ditreskrimum tanggal 15 Februari 2024 dan Nomor SP. Sidik. 337/VII/2024/ Ditreskrimum tanggal 29Juli 2024, Korban telah mengalami kerugian dalam Berita acara Pemeriksaan Penyidikan senilai kurang lebih Rp. 10 Miliar. Ada contoh pembanding Kasus lain yang dalam Berita Acara Penyidikan yang diperiksa oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya pada tahun 2021 dengan tersangka seorang mahasiswa usia 24 tahun ditahan hingga lebih dari 40 hari. Padahal Keruigian korban dalam BAP hanya tidak lebih dari Rp. 10 juta. ujar PNB.

Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto pernah menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia sejak 21 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sehingga PNB mewakili masyarakat korban sindikat pendaftaran tanah menilai bahwa Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto lebih memahami penderitaan korban kasus pertanahan. Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. PNB harap Pemerintah memiliki Niat baik bukan hanya adanya Anggaran Kegiatan dan Peraturan saja.

Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan melalui surat nya menyampaikan kepada Menko Polhukam hal- hal berikut ini: “Apabila Para Pihak Tersangka tidak ditahan oleh Kepolisian/ Kejaksaan Republik Indonesia.

  1. Barang Bukti berupa Sertifikat Tanah bisa saja dipindahtangan
  2. Ada kesempatan para tersangka melarikan diri dan mengalihkan hak/ kepemilikan tanah.
  3. Tidak ada Efek Jera sehingga bak jamur dimusim hujan konflik dan sengketa lahan muncul terus dan menumpuk.
  4. Pemerintah dinilai kurang serius tangani Kasus Pertanahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *