Menurut Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan” selaku Penasehat Hukum Korban “ Penyelidikan Perkara ini mestinya bukan lah hal yang sulit “ alasannya adalah “modus operandi “nya masih pola lama yaitu para pihak yang terlibat menempatkan “Keterangan Palsu” ke dalam Akta Autentik.
Kenapa perkara ini dikatakan bukan lah perkara sulit untuk dibuktikan tindak pidananya? karena sekali para oknum terlibat menempatkan data-data pendukung kedalam komputerisasi Kantor Kementerian agraria dan Tata Ruang maka para oknum tidak bisa lagi menarik kembali data pendukung yang ditempatkan.

Apakah Tempat ini bisa dijadikan Salah satu Tempat Kejadian Perkara ? Pertanyaan dari Penulis kepada Polisi.
Berdasarkan Informasi resmi dari Erwinsyah Silalahi selaku Pejabat berwenang di BPN Kabupaten Labuhan Batu :”
Pada tanggal 15 September 2022, Oknum Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara telah membuat Akta Autientik Nomor 26 tentang Keterangan Waris, Akta Nomor 32 tentang Keterangan Waris dan Akta Nomor 27 tentang Pernyataan Penyerahan dan Pelepasan Hak.
Tindakan para oknum ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah pasal 111 ayat 5. Peraturan Menteri ini memerintahkan ” AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS atau Waris dibuat oleh NOTARIS YANG BERKEDUDUKAN ditempat tinggal Pewaris yaitu sesuai dengan AKTA KEMATIAN.
Padahal menurut ketentuan Peraturan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah:” Notaris dan Pejabat Kementerian ATR wajib memeriksa apakah ada Surat Wasiat dan menerima Identitas orang yang meninggalkan Waris atau meninggal dunia”.
apakah informasi ini benar? Semestinya pihak BPN bisa lebih transparan kepada subjek yang memiliki hubungan hukum dengan objek yang ditinggalkan oleh pemegang hak dalam sertifikat tanah atau pewaris.
Sehingga Oknum Notaris & PPAT kabupaten Labuhan Batu yang dipanggil polisi untuk diperiksa, diduga telah melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan yang bertentangan dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia.
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan menerangkan bahwa Sesuai dengan Akta Kematian, dengan tegas dan jelas bahwa mendiang Sindy Yandana telah meninggal dunia di Kota Administrasi Jakarta Barat, sehingga yang diperintahkan oleh Hukum Positif yang berlaku di Indonesia adalah Akta Keterangan Mewaris yang dibuat oleh “Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat“.
Entah kenapa ada Oknum Notaris kabupaten Labuhan Batu dan Oknum Pejabat BPN Kabupaten Labuhan Batu berani mendaftarkan Peralihan Hak? Padahal seharusnya sebagai Notaris yang sudah lama kenal Keluarga Mendiang Sindy Yandana tidak diizinkan menggunakan Kartu Keluarga Orang tua dari mendiang Sindy Yandana sebagai data pendukung Akta Keterangan Waris dan Peralihan Hak.
Penasehat hukum korban mengatakan “: ternyata bukan Kartu Keluarga atas nama Pemegang Hak sebagai kepala keluarga yang telah ditempatkan dalam Sistem Komputerisasi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia sehingga terjadi Peralihan Hak atau Pendaftaran Tanah. Namun Kartu Keluarga atas nama Orang tua Pemegang hak atau pewaris yang diterbitkan tahun 2013. Apakah penerima data, pemberi data maupun pejabat terkait tidak sengaja meloloskan data data yang tidak benar atau palsu?
Berikut ini adalah sebagai salah satu Objek milik korban yang dimaksud, yaitu berbentuk 7 Gedung atau Ruko di Rantau Prapat Labuhan Batu, Sumatra Utara, Indonesia dengan nilai kerugian korban lebih dari 10 Milliar Rupiah.

Tanggal 26 Oktober 2023, Kapolda Sumatra Utara telah menerima Laporan Informasi Nomor : R/ LI-201/X/2023/ Ditreskrimum. Nomor : SP-Lidik / 1068/X/2023 Ditreskrimum.

Foto Keluarga Pewaris bersama dengan 2 orang anak kandung dan seorang istri.
2 orang anak belum dewasa dan seorang perempuan menuntut Perlindungan Hukum kepada Negara atas Sertifikat Tanah berikut ini :
- Sertipikat Hak Milik No. 50/Cendana a.n. SINDY YANDANA
- Sertipikat Hak Milik No.1650/Siringo ringo a.n. SINDY YANDANA
- Sertipikat Hak Milik No.1992/Cendana a.n. SINDY YANDANA
- Sertipikat Hak Milik No.226/Cendana a.n. SINDY YANDANA
Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu Nomor : HP.02.03/3154-12.10/X/2023 yang dibuat di Rantau Prapat tanggal 2 Oktober 2023
Pihak penasehat hukum korban mengatakan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana yang menyebabkan terjadi Pendaftaran Tanah yaitu Peralihan Pemegang Hak atau Kepemilikan Tanah atas 4 sertifikat-sertifkat tersebut diatas. Ke 4 Sertifikat tersebut diatas telah terjadi penggabungan Sertifikat kemudian telah terjadi Pemecahan Sertifikat.
Berdasarkan Surat Keterangan BPN tersebut: Saat penyelidikan ini berlangsung, Pemegang hak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional untuk 7 objek gedung yang sedang diselidiki penyidik adalah sebagai berikut ini:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 780/ Cendana a.n Setiawan Yandana
- Sertipikat Hak Milik Nomor781/ Cendana a.n. Setiawan Yandana
- Sertipikat Hak Milik Nomor782/ Cendana a.n Setiawan Yandana
- Sertipikat Hak Milik Nomor783/ Cendana a.n Setiawan Yandana
- Sertipikat Hak Milik Nomor784/ Cendana a.n Setiawan Yandana
- Sertipikat Hak Milik Nomor785/ Cendana a.n Setiawan Yandana
- Sertipikat Hak Milik Nomor786/ Cendana a.n Setiawan Yandana.
Yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah semua pihak yang menerima maupun memberikan data data pendukung. Dalam perkara tindak pidana Menempatkan Keterangan Palsu :
“Mendiang Sindy Yandana dinyatakan dan dicatatkan ” berstatus Belum pernah Kawin dan Belum Pernah Punya anak Satu Pun.
kedalam Akta Autientik dan Sistem Komputerisasi Kantor Kementerian adalah
1. Oknum Notaris beserta Jajarannya.
2. Oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI yang diduga terlibat
3. Oknum Pejabat dan staf BPN RI yang diduga terlibat
3. Pemberi data atau pihak – pihak penghadap Notaris.
4. Penyewa Objek Tanah dan Bangunan milik Korban
Menurut LKBH Pemuda Nusantara Berkeadilan: ‘ Dalam Perkara dugaan tindakan kriminal Menempatkan Keterangan Palsu ini, para korban telah mengalami kerugian senilai lebih dari 30 mililiar Rupiah.”. Bagaimana cara membuktikan bahwa korban mengalami kerugian senilai itu? Sangat lah mudah. Beberapa Harta milik Pewaris telah beralih nama kepemilikan atau PEMEGANG HAK atas Tanah. Nilai seluruh Harta yang ditinggalkan Pewaris adalah lebih dari 30 Miliar rupiah.
Tanggal 16 November 2023, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatra Utara telah menyerahkan Salinan Warkah Tanah kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara. Pada tanggal 16 November 2023 juga korban telah melayangkan surat kepada Kepala Kanwil BPN Sumatra Utara dengan Nomor Surat 39/ /PPNB/SU/XI/ 2023 agar BPN RI memberikan foto copy semua warkah objek tanah dan bangunan tersebut kepada Korban. Pertanyaan nya adalah “Apakah BPN RI bisa memberikan semua Copy Warkah Objek Tanah milik Korban atau subjek Hukum???” jika tidak, siapa yang ingin dilindungi dan apa masalahnya jika korban tahu semua ?? mohon dijawab oleh pelaksana anggaran APBN di Kementerian ATR BPN RI. ” tegas LKBH Pemuda Nusantara Berkeadilan kepada penulis.

