tokohpolitik.com-Jakarta. Kamis, 8 Mei 2025, Nusron Wahid dalam kapasitasnya sebagai Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia memaparkan FAKTA mengenai KETIMPANGAN STRUKTURAL dalam PENGUASAAN TANAH di REPUBLIK Indonesia. Dari total 170 juta hektare tanah yang ada, 70 juta hektar merupakan kawasan non-hutan. Namun, sekitar 46 persen dari lahan non-hutan tersebut atau sekitar 30 juta hektar dikuasai oleh hanya 60 KELUARGA BESAR PEMILIK KORPORASI. “Petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk warga Nahdlatul Wathan, mencari tanah satu atau dua hektar saja bisa KONFLIK. tapi ini, ada satu keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektare. Ini jelas ketimpangan struktural,” kata Nusron Wahid.
Amanat pasal 33 Undang -Undang Dasar 1945 yaitu “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun FAKTA nya, tidak demikian. Dengan kita melihat permasalahan yang ada mau tidak mau harus diselesaikan secara bijak sehingga tidak menimbulkan persolan baru. ujar Aditiawarman., SH., M.Sc dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.
“Tanah merupakan sumber daya alam yang harus dikelola dengan cermat dan bijaksana untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang. Jika tidak, maka generasi yang akan datang akan kehilangan tanah air nya.” Aditiawarman. SH., M.Sc
Salah satu tujuan untuk membentuk Pemerintah Republik Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemimpin hari ini menentukan masa depan anak cucu sebagai generasi penerus. Jangan sampai Tanah air kita sudah dikuasai oleh pihak asing dan aseng di seluruh penjuru tanah air tanpa SAH. ujar Aditiawarman., SH., M.Sc
Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/ BPN RI untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dengan mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
