PPKM mikro telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). Dalam aturan PPKM mikro, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home). Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Tanggal 31 Maret 2020, Presiden menetapkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Setelah sempat terjadi perdebatan penggunaan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) karena tidak ada peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Bersamaan dengan PP PSBB, dibuat juga instrumen hukum lainnya yaitu Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan PERPPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
UU Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya memberikan empat perintah pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), yaitu (1) tata cara Pemerintah pusat untuk menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; (2) penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; (3) tata cara pengenaan sanksi administratif; (4) kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Bila pemerintah berkomitmen serius untuk menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan, maka seharusnya PP dibentuk untuk memuat keempat substansi di atas, terlepas dari apakah sebaiknya pemerintah membentuk empat PP atau satu PP saja tetapi memuat empat materi sekaligus. Faktanya, PP No 21 Tahun 2020 hanya memuat materi yang lingkupnya jauh lebih kecil dari apa yang seharusnya dibuat oleh PP yang menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan yakni mengenai PSBB saja.
