Kuldip Singh kembali melaporkan Jaswant Singh ke Polda Sumut karena membangun rumah berbentuk cafe diatas tanah alm. ayahnya tanpa izin dan melawan hukum. Rumah berbentuk cafe tersebut dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dari pemerintah Kota Medan.
Walau sudah diperingatkan untuk tidak membangun sebelum IMB diterbitkan, Jaswant berhasil mengelabui SatPol PP Kota Medan dan telah menyelesaikan rumah berbentuk cafe tersebut secara sembunyi-sembunyi termasuk kerja pada malam hari.
Peristiwa ini diduga ada main mata antara oknum dengan Jaswant Singh ‘di Medan dikenal dengan istilah Ketok Cantik’. Namun diam-diam dizinkan melanjutkan pembangunan sehingga bangunan rumah mewah berbentuk cafe tersebut sudah berdiri megah. Bahkan diduga sudah beroperasi dengan nama BigPapa Cafe yang didirikan beberapa investor dengan profesi notaris juga ikut dalam investasi cafe tersebut.
LP kedua dilakukan terkait perusakan rumah lama milik alm. Balwant Singh ayah dari pelapor yg telah dirusak dan dihancurkan oleh Jaswant Singh dkk. tanpa tanya-tanya apalagi izin dari pemiliknya termasuk dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 410 jo. 167 jo. Pasal 170 KUHP sesuai Laporan Polisi bernomor STTLP/B/762/IV/2021/SPKT II/POLDA SUMUT tersebut.
Pelaporan mana juga untuk memenuhi permintaan ketua bidang PTSP Kota Medan J. Lase untuk menguatkan memang masih ada sengketa tanah dimana bangunan rumah berbentuk cafe tersebut dibangun oleh Jaswant Singh dan PT SP Kota Medan memastikan IMB tidak bisa dikeluarkan jika masih ada sengketa tanah dan rumah akan dibangun.
