tokohpolitik.com-Indramayu. Kamis, 5 Juni 2025, Kenapa proses Validasi dan Alih Media Sertifikat Tanah bisa lebih dari 24 jam? Human ERROR atau Apakah Sistem Informasi & transaksi Elektronik Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ERROR?. Apakah Error terjadi setelah sertifikat terbit atau memang disengaja saat sebelum sertifikat terbit, dengan tujuan mempersulit pemegang hak ketika melakukan proses pendaftaran tanah ke 2. Sehingga akan terjadi dugaan permintaan uang siluman. ujar Doddy dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Saat pemegang hak atas bidang tanah mengajukan Sertifikat Elektronik, terjadi penolakan oleh Sistem Informasi & Transaksi elektronik Badan Pertanahan Nasional. Apakah mungkin Oknum BPN sebagai Pejabat yang proses Penerbitan Sertifikat melakukan Kesalahan yang tidak disengaja ? Kalau dikerjakan, effektifnya Validasi dan Alih media bidang dalam Surat Ukur dari media Analog migrasi ke media Digital bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 24 menit. Namun dalam kasus ini terdapat check list silang X dalam Validasi Surat Ukur Bidang Tanah.
Sehingga ada dugaan oknum seksi Survey dan Pemetaan BPN Indramayu telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
Sertifikat Tanah tersebut tercatat diproses dan ditandatangani oleh Wahyudin., S.SiT., M.A.P selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan dan Gunung Jayalaksana., SH., SE., MM selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu pada tanggal 26 Februari tahun 2024.

Wahyudin hingga 5 Juni 2025 masih memegang jabatan tersebut. Sehingga Wahyudin selaku pejabat berwenang adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian ERROR saat Validasi Surat Ukur Bidang, ujar Anwar dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Sesuai dengan Intruksi Menteri ATR/ BPN, : “Sertifikat digital itu adalah necessary condition, sunatulloh, keharusan. Dengan sistem digital, tumpang tindih kepemilikan lahan dapat dicegah,” Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pemegang Hak mengajukan Sertifikat Tanah Digital melalui Loket Pelayanan Nomor 2 PTSP Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu. Di hari yang sama yaitu hari Kamis, 5 Juni 2025, Hanggas selaku pejabat Koorsub Pendaftaran mengatakan bahwa Pengajuan tidak dapat dilakukan karena terkendala Validasi error dan Alih Media. Padahal berkas Persyaratan telah Lengkap dan diterima oleh Susi yang bertugas di loket 2 yaitu:
Sertifikat Tanah Asli
Tandatangan tetangga yang berbatasan disertakan Nama dan Fotocopy kartu Identitas.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik disertakan fotocopy Kartu Identitas 2 orang Saksi.
Hanggas selaku pejabat koorsub seksi Pendaftaran & penetapan hak mengatakan ada proses yang mesti ditempuh:
Validasi Bidang (Surat Ukur) dan Buku Tanah
Alih Media Analog menjadi Elektronik
Terbitnya Surat Perintah Setor. untuk dibayar oleh Pemohon.
Pengukuran di lokasi bidang tanah
Proses dari Back office.
Idealnya semua data Yuridis dan fisik sesuai ketentuan sudah ada dalam Sistem Informasi dan transaksi elektronik Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Sehingga untuk pencetakan Sertifikat Elektronik idealnya dapat dilakukan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam. Sertifikat Tanah adalah Benda berharga sebagai bukti pemegang hak dan juga Produk Hukum yang akan menjadi Barang Bukti dalam setiap Kasus Pertanahan.
“Saya minta tolong, dalam Validasi data pertanahan ini harus ada STRATEGI KHUSUS untuk penyelesaiannya. Munpung saat ini kita sedang migrasi ke sistem digital, ini Momentum yang harus dimanfaatkan.” Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid.
Validasi Buku Tanah bisa selesai dalam waktu 24 menit saja” Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dedi Koswara., S.SiT

Teknologi Geograpical Informasion System sebenarnya sangat mudah digunakan oleh operator dalam menginput data fisik. Isian data Fisik GIS juga tergantung apa yang diinput oleh si Operator. Jadi jika Hasil Peta Bidang nya ERROR maka hal tersebut adalah disebabkan oleh Human ERROR. ujar Khaerul dari Pemuda Nusantara Berkeadilan,
