Sesuai dengan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI Makasar Nomor 384/Pdt.G/2020/PN Pengadilan Negeri Makasar yang telah berkekuatan hukum tetap tanggal 27 Mei 2021.Mks yang isi amar putusannya adalah memutuskan bahwa DR. (H.C) Nurdin Halid., SE adalah SAH menurut Hukum sebagai Ketua Umum DEKOPIN. Selanjutnya pada tanggal 18-19 Desember 2024, DEKOPIN atas perintah ANGGARAN DASAR nya kembali menggelar MUSYAWARAH NASIONAL dan hasil keputusan sidang MUNAS tersebut ditetapkan bahwa DR. (H.C) Nurdin Halid., SE adalah KETUA UMUM DEKOPIN .
Pengakuan sdr. Sri Untari di Sosial Media sebagai Ketua Umum DEKOPIN telah berhasil membuat banyak pihak percaya seakan akan dialah Ketua Umum DEKOPIN. Kemudian pada tanggal 20 Desember 2024, orang berinitial F mengundang orang-orang melalui Surat mengatasnamakan DEKOPIN yang isi dalam surat nya adalah agar orang orang hadir dalam MUNAS yang pada pokok nya BERTENTANGAN dengan Putusan Pengadilan Negeri Makasar yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
Apabila ada pihak pihak yang terlibat mensukseskan rencana orang berinitial F…. dan …S tersebut dalam mengatasnamakan dirinya sebagai pejabat DEKOPIN baik secara LISAN maupun TULISAN, maka Pihak DEKOPIN yang SAH dan diakui oleh PENYELENGGARA NEGARA akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi. Kami selaku Penasehat Hukum Dewan Koperasi Indonesia akan melakukan Upaya Hukum. ujar Abjan dari PNB.
DEKOPIN telah melaporkan dugaan Tindak Pidana ke MABES POLRI dan telah TERBIT PERINTAH LIDIK Nomor SP.LIDIK/ 5837/ IX/ 2024/ POLDA METRO JAYA. PNB nyatakan sikap kepada ketua Komisi III DPR RI dan Anggota komisi III DPR RI supaya Jenderal Listyo Sigit selaku KAPOLRI menindak lanjuti SP.LIDIK/ 5837/ IX/ 2024/ POLDA METRO JAYA. Mohon di “tindak lanjuti” ujar Fadel salah seorang pengunjuk rasa dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.
