Tokoh Politik

PNB: kepada yang terhormat Presiden Prabowo” Dekopin hanya Sah, yang dipimpin oleh Nurdin Halid”

tokohpolitik.com-jakarta. Perintah Pengadilan memutuskan bahwa hanya ada 1 Dekopin yaitu dipimpin oleh DR. (H.C) Nurdin Halid, S.E sehingga Pencatatan apalagi pengesahan oleh Menteri Hukum selain yang dimohonkan oleh DR. H. Nurdin Halid selaku Ketua Umum adalah dugaan perbuatan MELAWAN HUKUM. Perbuatan Melawan Hukum karena BERTENTANGAN dengan PUTUSAN PENGADILAN Negeri yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) yaitu PUTUSAN PENGADILAN NEGERI Makasar Nomor 384/Pdt.G/2020/PN Pengadilan Negeri Makasar tanggal 27 Mei 2021, yang isi amar putusannya adalah memutuskan bahwa DR. (H.C) Nurdin Halid., SE adalah SAH menurut Hukum sebagai Ketua Umum DEKOPIN., ujar Arman Lawyer dari PNB.

Putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap adalah ketika putusan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Pelaku PMH berkewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan. Adapun istilah PMH terdapat dalam dua aspek hukum, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.

Hanya saja yang membedakan antara perbuatan tersebut (melawan hukum pidana dengan melawan hukum perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja. Selain itu, perbedaannya juga terletak pada unsur-unsur PMH. Dalam konteks hukum pidana, unsur PMH adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenangan atau kekuasaan, dan perbuatan yang melanggar asas-asas umum hukum. Sedangkan unsur PMH dalam konteks hukum perdata adalah adanya suatu perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan serta kerugian.

DEKOPIN telah melaporkan dugaan Tindak Pidana ke MABES POLRI dan telah TERBIT PERINTAH LIDIK Nomor SP.LIDIK/ 5837/ IX/ 2024/ POLDA METRO JAYA. Tidak mungkin Menteri Hukum mencatatkan Dekopin sebagai Badan Hukum. Apabila pertimbangan hukumnya kemenkum melakukan pencatatan Badan Hukum Dekopin pimpinan Bambang Hariyadi ini berdasarkan uu no 17 th 2013, pendapat saya apapun yg dijadikan dasar pertimbangan hukum Kemenkum mengesahkan atau melegetimasi Dekopin pimpinan Bambang Hariyadi adalah keliru atau salah kaprah .
Dalam Undang-Undang no 25 th 1992 tentang perkoperasian pasal 57 ayat (1) mengatakan bahwa Koperasi secara bersama sama mendirikan suatu organisasi Tunggal . Organisasi ini berfungsi memperjuangkan kepentingan dan aspirasi koperasi. ujar Firman selaku tokoh Koperasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *