tokohpolitik.com-Medan. PNB mengusulkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar Penangguhan Penahanan terhadap Tersangka Kasus Pertanahan yang telah merugikan korban hingga mencapai lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) sebaiknya tidak diberikan lagi. Usulan ini terjadi akibat dari kejadian beberapa orang tersangka diduga kabur.
Kamis 24 Juli 2025, salah satu Penyidik Sub Direktorat Harta Benda Bangunan dan Tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengatakan bahwa Penyidik sedang melakukan Upaya Jemput Paksa Setiawan Yandana dkk sebagai Tersangka. ujar Yudi sebagai Penasehat Hukum Korban dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Jemput Paksa ini terjadi karena 2 kali dipanggil MANGKIR TANPA KETERANGAN yang Patut dan Wajar. Padahal Panggilan Terakhir wajib hadir diagendakan hari Kamis 10 Juli 2025. PANGGILAN TERAKHIR ini bukan panggilan di bioskop atau di Bandara yang tidak ada DAMPAK HUKUM bahkan tidak ada Kecurigaan telah terjadi Dugaan PERINTANGAN PENYIDIKAN/ OBSTRUCTION OF JUSTICE tetapi ini adalah Panggilan yang dilakukan Penyidik sebab Para TERSANGKA akan di SERAHKAN kepada PIHAK KEJAKSAAN TINGGI SUMATRA UTARA untuk TAHAP 2. Kegiatan Tahap 2 di Kejaksaan akan dilakukan yaitu setelah Penetapan P21 atau Berkas Tersangka dinyatakan LENGKAP oleh PIHAK KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Utara pada tanggal 2 Juni 2025.

foto 1. ini adalah Foto Setiawan Yandana saat sedang duduk di dalam salah satu gedung yang saat ini sedang di BLOKIR Badan Pertanahan Nasional/ BPN RI atas permintaan Korban, ujar Sthepanie Anna sebagai Pelapor kepada tokohpolitik.com di Medan.

Foto 2. ini adalah Foto Korban sekaligus Pelapor saat masih bersama Mendiang Suaminya yang bernama Sindy Yandana. Foto ini diambil pada tanggal 28 Januari 2009 saat Sindy Yandana sebagai Pewaris Harta belum meninggal dunia. ujar Pelapor kepada tokohpolitik.com di Medan.
Seseorang yang di dalam Lingkaran hijau adalah Setiawan Yandana alias Acok, yang mana merupakan salah satu Tersangka dalam Kasus Pertanahan ini.
Foto 3. ini adalah Tempat Kediaman Tersangka Kasus Pertanahan di Jalan Gatot Subroto Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, sumatra Utara.

