Tokoh Politik

PNB: Presiden perlu Reformasi Kejaksaan, Kerugian korban 30 Milyar, jaksa hanya tuntut 3 tahun penjara

tokohpolitik.com-Labuhan Batu Raya. Presiden RI perlu juga reformasi kejaksaan. Kerugian korban 30 Milyar, jaksa hanya tuntut 3 tahun penjara. Wewenang Kejaksaan yang seharusnya menegakkan hukum namun menuntut terdakwa sangat lemah. contoh: Kamis. 16 Oktober 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Dalam kasus pertanahan Perkara Pidana No. 798/Pid.B/2025/PN RAP yang di kerjakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

Jaksa Penuntut Umum Susi Sihombing membacakan TUNTUTAN 3 tahun penjara kepada para terdakwa padahal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memerintahkan maksimal 7 tahun penjara. Ini membuktikan bahwa kejaksaan perlu meningkatkan kualitas penuntutan dan pembuktian dalam kasus-kasus besar seperti kasus pertanahan yang dialami korban anak belum dewasa, apalagi ini nilai kerugian lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah). ujar aktivis Pemuda Nusantara Berkeadilan.

Merujuk pada Janji Asta Cita Presiden Indonesia terpilih yaitu Reformasi Hukum dalam memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap Sistem Hukum di Indonesia. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Presiden perlu juga mereformasi Kejaksaan, tidak hanya kepolisian Republik Indonesia.

Disaat itu jiwa korban rasanya mau remuk tak berdaya, nampak sosok seorang ibu rumah tangga yang harus membiayai 2 orang anak nya duduk termenung dan menagis sedih. Dengan ini korban dalam perkara pidana kasus pertanahan melaporkan terjadinya dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidikan & Penuntutan yang dipimpin oleh aparat Penegak Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Utara Harli Siregar., SH & Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhan Batu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H ujar Aktivis dari PNB

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *