PNB lakukan konferensi pers di Senayan Golf Club terkait dengan Penyelidikan yang belum ditindaklanjuti oleh subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.(25/10/24)
Dalam konferensi pers tersebut PNB menuntut kepada Kapolda mewakili Direskrimum Polda Metro Jaya agar segera melaksanakan Klarifikasi terhadap Pihak Korban dan Terlapor sehingga perkembangan Penyelidikan tersebut dapat diketahui Publik.
“Bahwa benar laporan Informasi dari Dekopin telah terbiut Perintah LIDIK Nomor : SP.lidik/5837/IX/RES.1.9/2024Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 26 September 2024”. -Ucap Faiz anggota PNB
Kasus ini adalah kasus dugaan tindak pidana : menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Autentik yang DILAPORKAN oleh Dewan Koperasi Indonesia dibawah kepemimpinan haji Nurdin Khalid selaku anggota DPR RI.
“Sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makasar No. 384 tgl 27 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu memutuskan bahwa bapak Haji Nurdin Khalid adalah sah menurut hukum sebagai ketua umum DEKOPIN”, lanjutnya.
Selain itu menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah mengukuhkan Dewan Koperasi Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Haji Nurdin Halid pada 22 Oktober 2021 di Hotel Century, Senayan, Jakarta.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepolisian pada tanggal 9 Juli 2024 lalu, namun belum ada Kepastian Hukum..
