Tokoh Politik

PNBP Dibayar Kok Gak Dikerjakan Selama 3 Tahun oleh BPN

Kasie Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Serang dengan sengaja melakukan Penundaan Berlarut. Padahal sejak tanggal 23 November 2021, Kepala Kantor Pertanahan/BPN kabupaten Serang sudah memerintahkan Kasie Survey dan Pemetaan agar menyelesaikan Tunggakan Kerjaan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2017 itu.

Kronologi bermula ketika pemohon pengakuan hak atas alas hak akta jual beli untuk 34 peta bidang dan telah melengkapi dokumen persyaratan pada tahun 2017.

Selanjutnya BPN mengeluarkan Surat Perintah Setor (SPS) yang langsung dibayar oleh pemohon. Pihak Bank mengeluarkan bukti atas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada akhir tahun 2017.

Namun setelah pembayaran selesai, terdapat suatu kejanggalan pada pihak BPN. Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2014, pengukuran bidang tanah dengan luas s/d 10 ha memakan waktu 18 Service Level Agreement hari kerja.

Service Level Agreement atau SLA adalah penghitungan waktu mulai dari tiket dibuatkan sampai tiket ditutup atau masalah terselesaikan.

Pada kenyataanya sedari tahun 2017 akhir hingga tahun 2021 akhir, pengukuran peta bidang belum juga diselesaikan oleh pihak BPN.

Kepala kantor BPN Kabupaten Serang menerima laporan pada tanggal 23 November 2021 bahwa terdapat tunggakan pekerjaan terkait peta bidang. selanjutnya kepala kantor memerintahkan kepala seksi survey untuk menyelesaikan tunggakan pekerjaan tersebut.

Hal yang terjadi di lapangan Raswanto/Kasie Survey hanya selesaikan 33 Peta Bidang, disisakan 1 peta bidang dari total 34 peta bidang.

Padahal ketika dikonfirmasi kepada Kasie Survei dan Pemetaan tahun 2017 yaitu Abdul Gani Ternyata Abdul Gani bersedia tandatangani PBT namun Raswanto tetap saja membatalkan PNBP sehingga keluar Surat Perintah Setor yang baru di akhir bulan November 2021.

Abdul Gani kemudian mentransfer semua biaya tagihan PNBP ulang. Namun hingga Hari ini tanggal 6 Januari 2022 tunggakan pekerjaan tersebut belum juga selesai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *