Tokoh Politik

Proganda Terorisme di Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Pasca Pemilu.

Indonesia Research Center menggelar webinar diskusi publik dengan tema “proganda terorisme dimedia sosial sebagai ancaman disintegrasi pasca pemilu” pada hari senin, 11 Maret 2024.

Webinar kali ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Brigjen Himawan Bayu A (Dir. Tipid Siber Bareskrim Polri), Arief Wicaksana (Dir. Eksekutif Front Demokrasi), dan Erman Adia Kusuma (Dir. Eksekutif IRC) selaku pemantik dalam diskusi publik.

Diskusi publik ini menjadi antusias dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat, karena ancaman terorisme muncul bersamaan dengan tahun politik atau pemilu, maka dengan adanya diskusi ini para elemen mahasiswa dan masyarakat bisa mendeteksi secara tidak langsung ancaman-ancaman terorisme yang real, dan yang terbungkus pasca pemilu.

Pemaparan pertama yang di sampaikan oleh Dir. Tipid Siber Bareskrim Polri diawali dengan memberikan kurang lebih gambaran tentang bahayanya ancaman terorisme kepada peserta diskusi dalam rangka mencegah masuknya paham radikalisme dan mengajak kepada kita bersama untuk memerangi, mencegah dan tidak terlibat dalam aksi terorisme, apalagi melihat pasca pemilu yang sudah terlaksana.

Saat ini ancaman terorisme tidak hanya dalam bentuk peledakan bom, kekerasan, dan pemaksaan, namun bisa masuk melalu sarana informasi (media sosial) dalam bentuk ajakan yang membuat persepsi pada idelogi berubah, apalagi jika dikaitkan dengan pemilu yang sudah terlaksana, sangat mudah untuk memberikan dampak dari suatu kelompok terhadap kelompok tertentu.

Pemaparan kedua disampaikan oleh AKBP Randy Ariana, S.IK. beliau memaparkan sekilas tentang pengertian radikalisme, sosialisasi, bahayanya radikalisme dan Terorisme, ciri-ciri, dan juga tindak pidana potensial radikalisme. Menurutnya berbagai upaya harus dilakukan untuk mencegah paham Radikalisme dan ancaman terorisme ini.

Sejalan dengan itu, Direktur Front Demokrasi juga mengatakan para pemuda harus lebih berhati-hati dengan paham radikal dan terorisme ini, tak lain penanggulangan-penanggulangan seperti ini harus diperhatikan dan serius. Karena penyebaran paham ini tidak bisa diatasi secara parsial dengan maksud harus bersinergis dari berbagai elemen seperti lembaga pendidikan, ormas/LSM, instansi/lembaga lingkungan masyarakat, terlebih diera globalisasi saat ini yang mungkin sangat rentan masuk melalui media sosial.

Pemaparan ketiga disampaikan oleh Tiba Yuda Laksana, S.Sos. dari pemaparannya, beliau menjelaskan tentang makna dari radikal secara luas dan ancaman terorisme. Apalagi radikalisme ini sering dikaitkan dengan persoalan agama sehingga menjadi salah kaprah.

Banyak informasi dan edukasi yang telah disampaikan oleh para pemateri terkait diskusi proganda terorisme dimedia sosial sebagai ancaman disintegrasi pasca pemilu, dengan harapan selalu menjaga persatuan dan kesatuan serta menjauhi kasus-kasus seperti maraknya paham radikalisme dan ancaman terorisme yang mengancam keutuhan NKRI dan sudah jelas melanggar sila ke lima.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *