Disposisi ditujukan kepada Inspektorat Jenderal, Dirjend PHPT dan Dirjen Survey dan Pemetaan BPN untuk menyikapi laporan dari Perkumpulan Pemuda Nusantara Berkeadilan tertanggal 6 Januari 2022. Heran nya hingga tanggal 29 Maret 2022 belum juga ada hasil pemeriksaan dari Inspektur Wilayah terhadap peristiwa yang terjadi di kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.
Tidak hanya itu saja, surat dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang ditandatangani oleh Fransisca selaku eselon 2 atau Sekretaris Dirjend PHPT tertanggal 24 Februari 2022 yang dalam surat nya meminta paling lambat 14 hari kerja sudah ada hasil pemeriksaan Kanwil terkait namun hingga 30 hari kalender belum juga ada jawaban dari Kepala Kantor Wilayah. Apakah yang sebenarnya terjadi dalam perihal surat Dirjend PHPT dengan nomor surat KU.01.04/186-400.18/II/2022, Yang mana sudah dengan jelas meminta atau memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah terkait melakukan penelitian dan menjawab dengan penjelasan tertulis.

Penelusuran Surat Laporan dan berkas lampiran dimulai sejak diterima oleh loket Tata Usaha BPN RI, yaitu surat laporan pertama tertanggal 6 Januari 2022 dan surat laporan kedua sejak tanggal 22 Januari 2022.

Kenapa hingga tanggal 29 Maret 2022 belum juga ada surat balasan dari Pelapor, Sebenarnya Pelapor hanya ingin tindakan tegas dari Kanwil BPN terhadap oknum pejabat yang dilaporkan. ini adalah bentuk kecintaan kita kepada BPN. Kasian jika masyarakat tidak mampu terkena hal yang sama ujar Elan selaku Pengurus Perkumpulan Pemuda Nusantara Berkeadilan.
Menurut Miswar selaku Pengurus Perkumpulan PNB; Kita ingin membuktikan kepada Menteri dan Wakil Menteri ATR/ BPN Mal Administrasi Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional masih saja terjadi. Walaupun sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Ir.Joko widodo pada tanggal 2 Februari 2021, Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan amanat Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Sebenarnya Ombudsman Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaaan dan Penyelesaian Laporan berikut ini : Penundaan berlarut merupakan kalimat terjemahan dari undue delay, yaitu Tidak memberikan pelayanan, Tidak kompeten, Penyalahgunaan wewenang, Permintaan imbalan, Penyimpangan prosedur, Bertindak tidak patut, Berpihak, Konflik kepentingan, Diskriminasi untuk menghindari Mal Administrasi dan Pungutan Liar di setiap Pelayanan Publik
Amanat Pasal 63 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 yaitu Kepala Kantor Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanaan tugas kegiatan pendaftaran tanah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
